tirto.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengaku menyuruh terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf untuk ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum terjadinya penembakan.
Hal itu diungkapkan Ricky Rizal saat menjalani persidangan, Senin (9/1/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Mulanya, hakim menanyakan proses masuknya masing-masing orang ke dalam mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi untuk menuju TKP Duren Tiga dengan dalih isolasi mandiri.
"Disampaikan oleh Ibu bahwa isolasi di (Duren Tiga) 46, setelah itu kami berangkat isolasi," kata Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Kami, siapa saja kami itu?" tanya hakim.
"Di situ ada saya, ada Ibu, ada Om Kuat, ada Yosua, ada Richard," kata Ricky.
"Kan tadi saudara terangkan hanya saudara yang dipanggil oleh Daden. Bagaimana ceritanya korban, kemudian Kuat ikut masuk ke dalam mobil?" tanya hakim.
"Untuk Om Kuat seingat saya memang ada di garasi waktu itu, Yang Mulia. Dan sepengetahuan saya ada aturan atau SOP bahwa yang dari luar kota itu isolasi, karena Om Kuat setahu saya sudah lama tidak gabung dengan perangkatnya bapak (Ferdy Sambo) jadi saya sampaikan 'Om, ikut antar isolasi ibu ke 46'," kata Ricky menjelaskan.
Hakim lalu menanyakan terkait masuknya Yosua dalam rombongan yang hendak menuju Duren Tiga tersebut.
"Bagaimana dengan korban?" tanya hakim.
"Untuk almarhum saya tidak tahu proses naiknya karena saya fokus di sebelah kanan mobil," jawab Ricky.
"Terus yang mengajak Yosua itu siapa?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Mungkin karena kebiasaan SOP yang kami jalankan bahwa setiap pulang dari luar kota pasti isolasi," kata Ricky.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Editor: Bayu Septianto