tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keterangan terdakwa Putri Candrawathi kerap kali tak berdasar atau tak logis. Hal tersebut dicontohkan hakim dengan frasa 'tidak tahu' dan 'lupa' yang kerap dilontarkan oleh Putri dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Keterangan terdakwa, saksi Kuat dan Ricky diketahui banyak yang tidak berdasar atau tidak logis. Tidak tahu, lupa, bahkan sekalipun telah ditunjukkan dengan barang bukti yang ada, misalnya CCTV," kata hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut bahwa manusiawi jika manusia lupa atau tidak tahu, namun demikian jika keterangan lupa atau tidak tahu bertentangan dengan fakta yang ada justru merugikan kedudukan Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
"Karena tidaklah rasional mengajak saksi Kuat Ma'ruf ke lantai 3, meskipun telah melihat tayangan CCTV terdakwa sendiri lupa dan tidak mengetahui maksudnya," kata hakim memaparkan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto