Menuju konten utama

Hakim MK Pertanyakan KPU Soal Rekapitulasi yang Melewati Tenggat

Menurut Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, KPU RI memang mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan rekapitulasi melebihi tanggal 5 Maret 2024.

Hakim MK Pertanyakan KPU Soal Rekapitulasi yang Melewati Tenggat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melihat jam tangannya saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mempertanyakan KPU RI yang melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota padahal sudah melewati tenggat waktu, yakni 5 Maret 2024.

Hal ini ia sampaikan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Suhartoyo bertanya soal rekapitulasi yang molor itu terjadi di mana saja. Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa rekapitulasi molor kebanyakan terjadi di kota besar.

"Di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar, dan ini pernah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Waktu [Pemilu] 2019 juga demikian," kata Betty.

Menurut dia, molornya rekapitulasi terjadi lantaran sejumlah kecamatan di kota-kota besar yang memiliki banyak TPS.

"Khususnya di kota-kota besar, jumlah TPS yang dikendalikan oleh kecamatan itu cukup besar," ucap Betty.

"Artinya, banyak kejadian yang melebihi tanggal 5 [Maret] penetapannya?" tanya Suhartoyo.

"Betul," jawab Betty.

Suhartoyo lalu mempertanyakan apakah ada pengecualian untuk rekapitulasi yang berlangsung usai tanggal 5 Maret 2024. Menurut Betty, KPU RI memang mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan rekapitulasi melebihi tanggal 5 Maret 2024.

"Dengan situasi kondisi pelaksanaan rekap perhitungan suara beberapa tingkat, termasuk tingkat kecamatan, jika terdapat kondisi di luar kendali penyelenggara, maka dari itu KPU mengeluarkan surat Nomor 454 pada tanggal 4 Maret 2024, yang kami sampaikan pada bukti T007, Yang Mulia," urai Betty.

"Jadi, yang butir A ini, berkaitan dengan jika ada force majeure di luar perencanaan ini ter-cover pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024?" tanya Suhartoyo.

"Kemudian dieksplisitkan, artinya digarisbawahi, dalam surat Ketua [KPU RI] Nomor 454 Tahun 2024," Betty melanjutkan.

Suhartoyo kemudian kembali memastikan bahwa rekapitulasi yang melebihi tanggal 5 Maret 2024 memang diizinkan. Betty mengiyakan pertanyaan Suhartoyo.

"Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi?” tanya Suhartoyo.

"Betul, kami boleh mengatur ulang," jawab Betty.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi