Menuju konten utama

Gusdurian Kecam Penutupan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar

Pemkab Sintang semestinya memfasilitasi Jamaat Ahmadiyah agar tetap bisa beribadah.

Gusdurian Kecam Penutupan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jaringan Gusdurian mengecam penutupan paksa tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui surat Nomor 300/263/Kesbangpol.C pada 27 Agustus 2021.

"Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jamaah Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar," ujar Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Dalam salinan surat yang diperoleh Tirto, Plt Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan penutupan untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban di masyarakat Desa Balai HArapan, Kecamatan Tampunak, Kabupaten Sintang. Meski demikian, mereka berjanji akan menjamin kebebasan peribadatan jemaat Ahmadiyah apabila mengaku beragama Islam.

Pemkab Sintang berpegang pada SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006.

Pada awal pertengahan Agustus 2021, jemaat Ahmadiyah Sintang ditolak Aliansi Umat Islam Sintang. Alasan penolakan yakni Ahmadiyah dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Suara-suara penolakan tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab dalam menghentikan aktivitas keagamaan Ahmadiyah.

Oleh sebab itu, Jaringan Gusdurian juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut SKB 2 Menteri tersebut lantaran telah menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.

SKB 2 Menteri, menurut Alissa, tidak boleh menjadi alasan pelarangan ibadah. Pemkab Sintang semestinya memfasilitasi dan melindungi jemaat Ahmadiyah dari potensi tindakan inkonstitusional pihak lain.

"Presiden Joko Widodo juga harus mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah," tukas Alissa Wahid.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH DI SINTANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan