Menuju konten utama

Gus Yahya: Pemberian Tambang ke PBNU sudah Lama, Masih Diproses

Gus Yahya mengatakan pemberian lahan tambang kepada PBNU disampaikan Presiden Jokowi saat Muktamar NU di Lampung pada 2021.

Gus Yahya: Pemberian Tambang ke PBNU sudah Lama, Masih Diproses
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terbaru konflik Palestina-Israel di Jakarta, Selasa (31/10/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), Yahya Cholil Staquf, menyatakan isu pemberian lahan tambang kepada lembaganya sudah lama. Hal itu berawal dari pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung pada 2021.

"Kan sudah lama. Itu kan isi pidato waktu pembukaan Muktamar NU di Lampung tahun 2021," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Yahya merespons pernyataan calon presiden pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto, soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU. Ia mengatakan IUP tersebut sedang dalam proses dan belum selesai.

"Waktu muktamar itu, Pak Presiden bilang ke saya akan menyiapkan konsesi untuk NU gitu dan langsung diproses. Hanya sekarang belum selesai," jelas Yahya.

Yahya menegaskan IUP yang akan diberikan kepada PBNU tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024. Sebab, IUP tersebut sudah diberikan jauh sebelum Prabowo menyampaikan hal tersebut.

Dalam acara Diskusi Bersama Perwakilan Kiai Kampung se-Indonesia di Malang, Sabtu (18/11/2023), Prabowo sempat menyinggung IUP yang diberikan untuk PBNU. Menurut Prabowo, pemberian lahan pertambangan tersebut merupakan stimulasi untuk memajukan pesantren.

"Pemerintah Pak Jokowi sudah mencabut 2.600 izin tambang dari swasta-swasta dan sudah diberikan, pertama ke PBNU," demikian pernyataan Prabowo yang viral di media sosial.

Baca juga artikel terkait PBNU atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Politik
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan