tirto.id - KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengklaim dirinya dicopot dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tanpa diberikan hak klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Menurut Gus Yahya proses tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan bertentangan dengan tata kelola organisasi.
“Yang pertama adalah hak pribadi saya untuk diperlakukan adil. Bahwa kalau saya dituduh, dituduh dengan tuduhan apapun, saya ini berhak untuk diminta klarifikasi, saya berhak untuk mendapatkan jawaban,” terang Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
“Tapi tanggal 20 November, ada satu forum yang disebut Rapat Harian Syuriyah itu, melontarkan berbagai macam tuduhan kepada saya dan saya tidak boleh memberikan jawaban. Peserta-peserta sudah menuntut supaya saya dihadirkan, tapi saya tidak dihadirkan. Ini adalah perlakuan, jelas perlakuan yang tidak adil,” tambahnya.
Gus Yahya menjelaskan, sebelum rapat tersebut digelar, dirinya telah menjalani pertemuan tabayun dengan Rais A’am PBNU, KH. Miftachul Akhyar. Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan dan bahkan menyerahkan dokumen tertulis sebagai klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan.
Namun, menurut Gus Yahya, jawaban dan dokumen tersebut tidak pernah disampaikan maupun dijadikan bahan pertimbangan dalam Rapat Harian Syuriyah. Akibatnya, keputusan tetap diambil berdasarkan tuduhan tanpa mendengar penjelasan pihak yang dituduh.
“Jawaban-jawaban saya sama sekali tidak disampaikan dalam rapat. Bahkan muncul tuduhan-tuduhan baru yang saya tidak tahu lagi asal-usulnya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses tabayun dilakukan secara empat mata tanpa saksi, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengonfirmasi isi pertemuan maupun penjelasan yang telah ia berikan. Permintaannya untuk menghadirkan bendahara guna memberikan penjelasan lebih rinci terkait isu keuangan pun tidak dikabulkan.
Gus Yahya menilai mekanisme tersebut berpotensi merusak wibawa ulama dan tatanan organisasi NU. Menurut dia, keputusan yang diambil tanpa proses yang adil dapat menimbulkan persepsi keliru seolah-olah praktik tersebut dibenarkan secara syariat.
“Yang saya wajib jaga adalah hak dari wibawa ulama. Karena forum Syuriyah itu forumnya ulama. Kalau kemudian forum Syuriyah itu membuat keputusan dengan cara yang tidak adil, lalu ada persepsi seolah-olah cara seperti itu dibenarkan oleh syariat,” ungkapnya.
Meski demikian, Gus Yahya menegaskan persoalan yang terjadi bukanlah soal mempertahankan jabatan. Ia menyatakan sikapnya didorong oleh tanggung jawab untuk menjaga hak pribadi, martabat ulama, serta integritas organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk kembali pada tatanan organisasi dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme konstitusional, termasuk melalui Muktamar sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di NU.
Sebelumnya, beredar surat hasil rapat pengurus harian Syuriah PBNU yang meminta Yahya Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dalam hasil rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, Kiai Haji Miftachul Akhyar pada 20 November 2025 di Hotel Aston City Jakarta, Yahya dinilai bersalah karena mengundang narasumber dari jaringan zionisme ke dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Diketahui bahwa narasumber yang dimaksud adalah Peter Berkowitz, akademisi pro-zionis Israel.
"Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademisi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanuns Asasi Nahdlatul Ulama," dikutip dari kesimpulan dan keputusan rapat.
Dengan diundangnya narasumber pro zionis tersebut pengurus syuriah PBNU berpendapat hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antara Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
"Yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan," ungkap kesimpulan rapat.
Oleh karenanya dalam poin kelima, dalam keputusan Rais Aam dan dua wakil Rais Aam memutuskan bahwa Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan ketua umum PBNU tiga hari usai diterimanya keputusan rapat syuriah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































