tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengingatkan, bantuan sosial (bansos) adalah hak sosial masyarakat yang wajib digunakan sesuai peruntukannya, yakni memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan warga penerima manfaat.
Untuk itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), meminta warga penerima bansos agar menggunakan duit bantuan dari pemerintah secara bijak.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul di Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
Gus Ipul menegaskan, duit bansos tidak boleh dipakai untuk keperluan yang tidak relevan dengan kebutuhan dasar warga penerima manfaat. Misalnya, lanjut dia, uang bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, maupun barang terlarang lainnya.
Uang bansos juga tidak boleh digunakan untuk membayar utang dan cicilan pinjaman, atau membeli barang mewah seperti perhiasan, gawai mahal, dan kendaraan pribadi.
"Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan," kata Gus Ipul.
Larangan lain bagi warga penerima manfaat adalah menjual atau menukar bantuan sosial. Bansos pun tidak boleh diberikan kepada orang lain yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Selain itu, dia menambahkan, uang bansos pun tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik, seperti pendanaan kampanye.
Gus Ipul menyatakan, semua pihak dilarang memanfaatkan dana bansos untuk kepentingan elektoral atau kelompok tertentu. “Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik,” ujar dia tegas.
Pada kesempatan yang sama, Gus Ipul menekankan bahwa semua pihak, baik aparat desa, RT/RW, maupun pendamping dilarang memotong bantuan atau menarik biaya administrasi dari warga penerima bansos.
"Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat," kata Gus Ipul.
Dia mendorong penerima manfaat memanfaatkan bansos secara produktif yang membawa dampak nyata. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, makan bergizi, biaya sekolah anak, dan layanan kesehatan.
Warga penerima manfaat juga dapat menggunakan uang bansos untuk mengembangkan usaha kecil, memperbaiki rumah sederhana, atau menanggulangi kebutuhan mendesak keluarga.
Hingga hari ini, penyaluran bansos reguler maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) untuk triwulan IV 2025 masih berlangsung secara bertahap lewat PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara).
"Sampai hari ini, penyaluran Bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru," ujar Gus Ipul.
Dia pun memaparkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan ground check (cek lapangan). Hasilnya, terdapat 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler yang dinyatakan layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV 2025.
Sementara itu, 18.715.502 KPM baru sedang dalam tahap finalisasi. Dari jumlah tersebut, 16.519.380 telah diverifikasi. Sejumlah 12.283.069 KPM dinyatakan layak, 4.236.311 KPM tidak layak, dan 2.196.122 KPM sisanya masih menunggu proses verifikasi.
“Untuk itu, maka hasilnya ini sedang kita kirim ke BPS untuk dilihat ulang, diverifikasi kembali. Setelah datanya selesai nanti itu akan kita jadikan pedoman penyaluran BLTS. Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menargetkan finalisasi data selesai pekan ini sehingga penyaluran bantuan dapat segera dimulai melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
Menurut dia, sesuai arahan presiden, pemerintah menambah jumlah penerima serta nilai bantuan sosial. Dalam skema BLTS, penerima bantuan akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) atau total Rp900 ribu.
“Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu,” jelas Gus Ipul.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































