tirto.id - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Gus Ipul mengatakan, saat ini telah banyak penerima bansos yang tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat. Menurut dia, hasilnya mereka langsung digantikan penerima baru yang lebih layak dan berhak.
Penerima baru bansos akan diverifikasi setiap tiga bulan. Skema pengecekan berkala ini, kata Gus Ipul, akan menghadirkan alur check in dan check out dalam penyaluran bansos.
Untuk memastikan akurasi karena bersifat dinamis, data secara berkala tiap 3 bulan juga akan terus dimutakhirkan salah satunya melalui mekanisme groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah lalu divalidasi BPS. Semua ini, kata Gus Ipul, dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS. Kalau dulu kementerian sosial punya DTKS, Bappenas punya Regsosek, banyak data (tersebar) di kementerian dan lembaga," urai Gus Ipul.
Ia menegaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4/2025 tentang DTSEN, semua kementerian dilarang mengelola data sendiri. Data dikonsolidasikan di BPS lalu divalidasi menjadi data tunggal.
Kebijakan ini, lanjutnya, mengakhiri praktik lama Kementerian Sosial yang mengolah sekaligus menyalurkan bansos berdasarkan data internal.
“Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, setelah itu diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” katanya.
Kini, Kementerian Sosial hanya terlibat dalam pemutakhiran data bersama pemerintah daerah, sementara verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima bansos dilakukan oleh BPS.
"Boleh kita memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kita tugasnya hanya menyalurkan saja. Sambil nanti pendamping dan instrumen lain ikut pemutakhiran bersama Bupati, Dinsos setempat, beserta dengan BPS setempat," jelas Gus Ipul.
Jalur partisipasi publik juga dibuka melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dan pendamping sosial dapat mengajukan atau menolak calon penerima atau melakukan usul sanggah dengan bukti yang memadai.
“Boleh (mengajukan usul-sanggah bansos). Bukan tidak boleh. Nanti tetap akan diverifikasi oleh BPS. Nah, BPS akan mengeluarkan hasil validasi itu setiap tiga bulan sekali menjelang penyaluran bansos," jelasnya.
Penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan (Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September) dengan daftar penerima bansos yang terus diperbarui setiap periode.
Menurutnya, selama penyaluran bansos triwulan II, Kementerian Sosial telah mencoret banyak penerima bantuan karena tidak lolos verifikasi atau terlibat penyalahgunaan bantuan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























