Menuju konten utama

Guru Besar IPB Tegaskan Kawasan Hutan Tidak Boleh Ditanami Sawit

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Hero saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group.

Guru Besar IPB Tegaskan Kawasan Hutan Tidak Boleh Ditanami Sawit
Ahli kehutanan dari IPB, Bambang Hero (nomor dua dari kanan mengenakan batik cokelat) saat menjadi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Guru Besar Ilmu Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menegaskan kelapa sawit secara botani maupun regulasi bukanlah tanaman kehutanan, melainkan tanaman pertanian. Pendapat tersebut disampaikan saat Bambang Hero menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group.

"Kalau saya sih sederhana saja. Yang namanya sawit itu adalah tanaman pertanian. Dia bukan bagian dari tanaman kehutanan," kata Bambang Hero saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/5/2026).

Menurutnya, penempatan sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin alih fungsi adalah sebuah pelanggaran fundamental. Bambang Hero menyebut hal itu sebagai produk haram dan tidak boleh digunakan.

"Sekali haram hukumnya untuk ditanam di dalam kawasan hutan karena di situ bukan tempatnya," ujarnya.

Selain menegaskan haram hukumnya menanam sawit hutan, Bambang Hero juga mempertanyakan bagaimana sebuah korporasi bisa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang secara status masih merupakan kawasan hutan.

Menurut Bambang, mekanisme hukum untuk mengubah status lahan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ia melihat banyak perusahaan yang melompati prosedur alih fungsi tersebut.

"Bagi kami tentu saja aneh, kemudian sudah tidak alih fungsi tapi punya IUP, punya HGU dan sebagainya. Nah, itu saja sebetulnya," kata Bambang kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama