tirto.id - Greenpeace Indonesia menggelar aksi teatrikal puluhan maneken--boneka tubuh manusia--sebagai bentuk desakan pencabutan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan pengesahan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Aksi damai berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan masyarakat tidak memerlukan undang-undang sapu jagat dan Minerba yang menguntungkan korporasi.
Kata Asep, di tengah krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi, alih-alih memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah dan DPR justru bersekongkol secara diam-diam meloloskan UU Minerba.
Revisi UU Minerba berjalan kurang dari tiga bulan sejak 17 Februari-6 Mei 2020. Ada puluhan pasal diubah. Pasal strategi seperti pidana korupsi untuk pejabat berkaitan pelanggaran penambangan justru dihapus. Masyarakat setempat penolak tambang berpotensi dikriminalisasi.
Dalam UU Minerba, daerah kini tak lagi berwenang mengeluarkan izin tambang. Dalam surat nomor 742/30.1/DJB/2020, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebut daerah masih berwenang dalam izin tambang selama 6 bulan sejak 10 Juni sampai ada aturan turunan UU Minerba. Di antaranya izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Dalam masa 6 bulan, di antaranya gubernur juga dilarang mengeluarkan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Menurut Asep, dengan UU Minerba redesentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada pemerintah pusat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan mandat reformasi.
Menurut dia, pemusatan kewenangan ini memberi peluang lebih besar bagi oligarki politik dan bisnis untuk memengaruhi pengambilan keputusan tentang izin investasi.
Seperti halnya UU Minerba, Asep menilai kali ini Pemerintah dan DPR RI kembali mengabaikan aspirasi masyarakat dengan membahas RUU Cipta Kerja.
“RUU Cipta Kerja sangat problematik. Seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh pemerintah, gagasan utama RUU ini adalah untuk mempercepat proses perizinan untuk mendukung investasi yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada dalam proses perizinan. Tujuan RUU ini adalah untuk memfasilitasi investasi, dengan meminggirkan aspek-aspek lingkungan," katanya.
Asep menjelaskan bahwa proses penyiapan RUU Cipta Kerja sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat terutama adalah berbagai asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia, sebuah organisasi pengusaha, dan juga lembaga keuangan dunia World Bank. Namun tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain, seperti serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil.
"Ditengarai pula proses penulisan RUU ini banyak dipengaruhi oleh aktor-aktor industri ekstraktif seperti pertambangan, migas, perkebunan sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup Indonesia," katanya.
Dalam RUU Omnibus Law, ada penyederhanaan dan penghapusan peraturan-peraturan penting untuk perlindungan lingkungan. Di antaranya izin lingkungan akan dihapuskan.
Kemudian, sementara analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) akan dikurangi cakupan kerjanya dan prinsip tanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan akan dihapuskan. Kemudian, peraturan kepemilikan tanah atau lahan konsesi bagi para investor akan dilonggarkan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali