Menuju konten utama

Gegara Royalti, Hotel di Jogja Gelar Event HUT RI Tanpa Musik

Kebijakan royalti pada pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial menambah beban operasional.

Gegara Royalti, Hotel di Jogja Gelar Event HUT RI Tanpa Musik
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono saat ditemui di Sekretariat PHRI DIY. tirto.id/Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebutkan anggota PHRI DIY akan tetap menggelar event HUT RI Ke-80. Namun, dengan catatan menghindari penggunaan musik imbas kebijakan royalti belakangan ini.

Deddy mengaku sedikit kebingungan dengan informasi soal kebijakan royalti yang diwacanakan pemerintah. Oleh sebab itu dia mengimbau anggota PHRI untuk menghindari pemutaran musik apabila belum membayar royalti.

"Makanya teman-teman anggota kami yang tidak membayar royalti, lebih baik tidak usah mengadakan event dengan musik, tapi tetap merayakan kemerdekaan," kata Deddy saat dihubungi kontributor Tirto, pada Rabu (13/8/2025).

Deddy bilang, kebijakan itu malah akan menambah beban operasional pelaku usaha hotel dan restoran. Padahal, pelaku usaha hotel dan restoran masih terdampak ditekennya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menyoal efesiensi dan pelarangan study tour.

“Sebenarnya banyak anggota PHRI DIY yang sudah bayar royalti sejak lama (2016) karena kita sudah Mou waktu itu, tapi sekarang berkembang saat ini musik atau hiburan di acara apapun ada tambahan royalti ini, lah jadi tambah beban operasional kita,” ujar Deddy.

Deddy menyiasati untuk acara yang memerlukan hiburan seperti musik tidak diselenggarakan, mengingat apabila ada anggota yang tidak mampu membayar royalti.

Hal itu dinilai demi kemaslahatan semua anggota, dari pada harus berurusan dengan hukum yang akan menambah pikiran dan biaya lain.

Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi pemerintah secara tatap muka dengan pengusaha hotel dan restoran sehingga menimbulkan ketakutan akan simpang siurnya persoalan royalti.

“Ini sebetulnya karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah secara tatap muka dengan pengusaha resto dan hotel, sehingga menimbulkan ketakutan karena simpang siurnya informasi,” pungkas Deddy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjelaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum (Kemenkum), Agung Damarsasongko, mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan "streaming" lainnya.

Kata Agung, layanan streaming bersifat personal. Namun saat diputar di ruang publik usaha, maka hal tersebut masuk dalam kategori penggunaan komersial sehingga membutuhkan lisensi tambahan melalui cara yang sah.

Sebagaimana diketahui, pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga artikel terkait ROYALTI LAGU atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Insider
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah