tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah bernegosiasi dengan Kementerian Peruhubungan untuk mengubah tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pada tahun 2026.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, mengatakan keputusan final dari negosiasi tersebut diharapkan dapat diperoleh pada tahun depan.
"Kita sudah adakan negosiasi, dan kita usahakan mungkin tahun depan akan ada suatu jawaban dari Kementerian Perhubungan," ujar Glenny dalam public expose secara daring, Kamis (27/11/2025).
Rencana penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk menyesuaikan struktur harga sesuai dengan rute dan jarak perjalanan.
Adapun aturan terkait TBA dan TBB tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2014 yang menetapkan tarif batas atas sebagai harga jasa tertinggi yang diberlakukan berdasarkan komponen tarif jarak. Beleid tersebut terakhir kali diubah pada 2019 yang menurunkan TBA hingga 13 persen.
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah mengajukan kenaikan tarif batas atas ke Kemenhub. Pada Mei lalu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa selain Garuda Indonesia, maskapai lain menolak wacana tersebut.
"Kalau sekarang mereka semua tidak mau diubah, hanya Garuda yang mau TBA naik," ujarnya.
Meski demikian, terdapat usulan revisi untuk rute jarak dekat seperti Jakarta-Lampung. Menhub menilai usulan ini logis karena biaya operasional per jam untuk rute tersebut memang tinggi.
Di sisi lain, kenaikan tarif berpotensi meningkatkan kepadatan di Pelabuhan Merak. Karena itu, skema ini masih belum diputuskan dan saat ini masih dalam tahap kajian.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































