Menuju konten utama

Gara-Gara Dana Desa 15 Kades Bener Meriah Dipecat

Bupati ingatkan dana desa uang negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Gara-Gara Dana Desa 15 Kades Bener Meriah Dipecat
Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan menggunakan dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). Data Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan, hingga 2016 dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 66.179 kilometer. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.

tirto.id - Bupati Kabupaten Bener Meriah Aceh Ahmadi meminta seluruh kepala desa (kades) berhati-hati mengelola dana desa. Ahmadi mengklaim telah memecat 15 kepala desa (kades) yang memiliki persoalan dengan dana desa.

"Untuk kepala kampung hati-hati mengelola dana desa, sembilan bulan saya menjadi bupati sudah 15 kepala desa yang saya berhentikan," kata Ahmadi dihadapan warga Kecamatan Mesidah, akhir pekan lalu seperti diberitakan Antara, Senin (7/5).

Ahmadi menegaskan kepala kampung tidak main-main dalam mengelola dana desa. "Dana desa itu bukan uang nenek moyang kita, bukan uang bapaknya bupati, apa lagi uangnya bapak kepala kampung. Maka, dana desa adalah uang dari negara yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat," ujar Ahmadi.

Dia menambahkan tidak akan melindungi siapa saja aparat kampung yang "nakal" dalam mengelola dana desa. "Akan tetapi saya akan lindungi aparat kampung dari terjangan badai sekecil apapun, kalau aparat kampung itu difitnah oleh masyarakat," ucapnya.

Tahun ini Pemerintah Daerah Bener Meriah telah membekali seluruh aparat kampung dengan Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dana Desa, baik terkait perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatannya.

"Istri reje (kepala) kampung sudah wajib bergaji. Ketua pemuda, karang taruna, semuannya sudah kita alokasikan di dalam peraturan bupati," tutur Ahmadi.

Hal itu menurutnya dilakukan agar para aparat kampung di daerah itu tidak lagi terjebak dan keliru dalam mengalokasikan dana desa.

Ahmadi berharap dengan kebijakan tersebut kedepannya para aparat kampung akan semakin terhindar dari penyalahgunaan dana desa yang bisa berakibat pada jeratan hukum. "Kalau keliru dalam penggunaannya, akibatnya jelas akan terjerat dengan hukum. Kami mencoba untuk berbenah, Insya Allah pengakuan dari Kepala Kantor BPM, untuk Bener Meriah itu Peraturan Bupati yang pertama yang mengatur secara menyeluruh untuk pengalokasian dana desa," tutur Ahmadi.

Baca juga artikel terkait DANA DESA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya