tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) sudah bisa diterapkan mulai 2017 dan masa transisi untuk penerapan sistem tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan plat nomor ganjil genap sebagai pengganti.
"Opsi pengganti kebijakan 3-in-1 adalah ERP. Sedangkan sistem plat nomor ganjil genap hanya sebagai transisi saja, sambil menunggu ERP selesai," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/4/2016).
Meskipun demikian, menurut dia, rencana pemberlakuan sistem ERP di sejumlah ruas jalan di wilayah ibukota masih harus dimatangkan lagi. Selain itu, masih harus menunggu hasil evaluasi uji coba penghapusan 3-in-1.
"Memang harus ada beberapa fasilitas yang harus ditambah. Lagi pula, kami juga masih menunggu evaluasi 3-in-1 itu," ujar Basuki.
Dia menuturkan beberapa fasilitas penunjang ERP yang masih harus ditambah, antara lain armada bus serta fasilitas park and ride, sehingga warga memiliki opsi lain apabila ingin menggunakan angkutan umum.
"Park and ride itu kan dimaksudkan apabila ada pengendara yang tidak mau melewati ERP, jadi bisa memarkirkan kendaraannya, kemudian lanjut menggunakan angkutan umum," tutur Basuki.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar uji coba penghapusan kebijakan 3-in-1 mulai 5 hingga 8 April dan 11 hingga 13 April 2016.
Berikut lima ruas jalan yang dilakukan uji coba, Jl. Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jl. Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jl. MH Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jl. Medan Merdeka Barat dan sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Jenderal Gatot Subroto hingga Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jl. HR Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto. (ANT)