tirto.id - Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak bisa hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus e-KTP dengan alasan persiapan Pilkada Jawa Tengah 2018.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Ganjar Pranowo mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang karena sedang melakukan persiapan Pilkada Jawa Tengah 2018.
"Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," kata Febri Diansyah kepada wartawan Selasa (5/6/2018).
Selain Ganjar, pihak KPK juga menerima surat permohonan penjadwalan ulang untuk saksi lainnya yakni mantan anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin. Aziz tak dapat hadir karena mengikuti agenda partai di Lampung pada hari ini.
"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," ucap Febri.
KPK pada hari ini memeriksa para anggota dan mantan anggota DPR RI sebagai saksi untuk kasus e-KTP, dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.
Selain Ganjar dan Aziz Syamsudin, KPK juga dijadwalkan memeriksa Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Nurhayati Assegaf dan Chairuman Harahap.
Menurut Febri keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana e-KTP kepada sejumlah pihak.
"Selain itu beberapa fakta di persidangan tentang penyerahan uang terkait e-KTP pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan," kata Febri.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra