tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sampai saat ini wilayahnya belum mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Ganjar mengaku masih menyiapkan syarat-syarat agar bisa menerapkan PSBB.
"Belum, belum (ajukan PSBB). Kami lagi siapkan dengan baik agar kita mantap betul, mulai dari bagaimana percepatan persebarannya, tapi kami lebih hati-hati betul menghitung," kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2020).
Hitungan yang dimaksud Ganjar adalah dukungan atau bantuan pemerintah kepada masyarakat termasuk sistem logistik, sistem transportasi sampai sistem keuangan.
"Jadi PSBB bukan tujuan, tapi mesti dihitung secara matematis, statistik secara epidemologis sehingga kita perlu pakar untuk membantu," ujarnya.
Pertimbangan lain Ganjar belum mengajukan status PSBB adalah total kasus COVID-19 di Jateng yang terkonfirmasi hingga saat ini sebanyak 203 orang, 25 di antaranya meninggal dunia dan 19 sembuh. Menurut Ganjar belum ada juga kabupaten maupun kota di Jawa Tengah yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Saat ini Ganjar beserta jajarannya sedang mematangkan pendataan masyarakat sebagai salah satu skenario teknis pemberian bantuan.
"Sampai akhir April akan kami eksekusi soal bantuan agar kami menyiapkan skenarionya. Termasuk ketika kami mengajukan atau menuju PSBB, kota mana kabupaten mana kecamatan desa kami hitung betul," katanya.
Menurut Ganjar, yang tidak kalah penting adalah pendataan warganya yang saat ini berada di luar daerah, khususnya di Jabodetabek, dalam rangka penyaluran bantuan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk percepatan pendataan tersebut.
"Harapannya tidak ada warga yang mudik, jadi tidak ada orang yang berpotensi untuk membawa virus itu ke asalnya. Ini bukan stigmatisasi, tapi dengan sudah ya asimtomatis kita tidak tahu siapa yang tertular. Kami bantu Jakarta, Jabar agar semua berjalan. Ini komunitas warga Jateng di Jakarta dan Jabar juga sudah mendata," jelas Ganjar.
Hingga saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menerapkan PSBB. Selain DKI Jakarta, lima daerah di Jawa Barat yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor telah disetujui untuk menerapkan PSBB.
Begitu pula dengan tiga daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang telah menetapkan status PSBB. Termasuk pula Kota Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, Kemenkes juga menolak permohonan PSBB dengan alasan syarat yang diajukan belum lengkap. Daerah-daerah yang ditolak itu adalah Palangka Raya, Kalimantan Tengah; Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto