tirto.id - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar saat ini telah dan akan dilaksanakan di berbagai daerah, namun tak semua provinsi mengajukan PSBB, salah satunya Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Provinsi Bali belum mengajukan PSBB dikarenakan angka transmisi lokal dari jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu terbilang kecil.
"Untuk Bali, menurut hitungan saya dengan Ketua Harian Gugus Tugas dan Wagub serta tim, belum waktunya, dan masih jauh," kata Koster usai rapat koordinasi dengan Bupati/Wali Kota se-Bali di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (13/4/2020).
PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Wayan, PSBB yang diajukan oleh daerah ke pemerintah harus memenuhi beberapa persayaratan, di antaranya banyak terjadi peristiwa di wilayah itu.
Kemudian, tingkat penyebarannya sudah tinggi yang menimbulkan risiko besar, seperti korban nyawa dan sebagainya.
Karena hal itulah, kata Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, belum saatnya provinsi yang dijuluki Pulau Dewata ini membicarakan soal PSBB.
"Saya memastikan itu masih jauh. Kita jangan bicara itu dulu. Jangan kita membawa-bawa ke situasi yang seram," kata Koster seperti dilansir Antara, Selasa (14/4/2020).
Koster mengatakan, Jakarta dan beberapa daerah yang memberlakukan PSBB karena sebagian besar kasus positif adalah transmisi lokal. Selain itu, angkanya juga sudah menyentuh lebih dari 2.000 kasus dan ini tentu berbeda halnya dengan Bali.
Koster pun menyebutkan wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bogor, Bekasi, dan daerah lain yang kasus positif COVID-19 juga tinggi.
"Kalau Bali sebenarnya secara geografis mengendalikannya mudah sekali," ucap Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra.
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan dari jumlah kumulatif 79 kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata hingga Sabtu (11/4) didominasi imported case atau terinfeksi di luar Bali.
"Dari 79 kasus positif, 7 orang WNA dan 72 WNI. Untuk yang 72 WNI, dapat dirinci 51 orang imported case, yang dibawa oleh orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, 13 orang juga imported case, tetapi dari daerah lain di Indonesia, dan 8 orang kasus positif karena transmisi lokal," kata Dewa Indra.
Editor: Agung DH