tirto.id - Sebanyak 43 gram ganja asal Depok, Jawa Barat berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo.
Ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 lalu.
"Petugas BNNP Gorontalo mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja dari Depok ke Gorontalo, dan kami menindaklanjutinya," kata Oneng di Gorontalo, Jumat (25/1/2019).
Ia menyebutkan, pihak BNNP Gorontalo bekerja sama dengan tim dari Jakarta menyelidiki pergerakan paket tersebut.
Setelah diselidiki, kata dia, ditemukan bahwa pengirim berasal dari Depok, Jawa Barat..
"Pada paket itu tertera nama penerima di Gorontalo atas nama S dan M dengan asal paket seseorang yang berdomisili di Depok," terang Oneng.
Petugas BNNP Gorontalo pun segera memantau lokasi di kantor jasa pengiriman pada tanggal 19 Januari, dan pihaknya mencurigai seorang pria yang datang ke kantor jasa pengiriman untuk menerima paket tersebut.
"Dari hasil lidik, kedua tersangka baru saja menggeluti atau membeli barang terlarang ini. Menggunakan jasa pengiriman dalam mengirimkan ganja adalah hal baru di Gorontalo," katanyaa.
Saat ini, lanjut Oneng, pihak BNPP Gorontalo masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno