Menuju konten utama
Teori Trias Politica

Fungsi Negara Menurut Ajaran Teori Trias Politica

Konsep trias politika menurut Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Fungsi Negara Menurut Ajaran Teori Trias Politica
Mahkamah Agung adalah penyelenggara fungsi kekuasaan yudikatif dalam teori trias politica. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Trias politika merupakan teori kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755), seorang filsuf Perancis yang hidup pada abad 17 masehi. Dalam teori ini, kekuasaan negara mesti dibagi ke sejumlah lembaga untuk menghindari potensi hadirnya kekuasaan absolut yang otoriter.

Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2007) menjelaskan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau lembaga dalam mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diinginkan atau diperintahkannya.

Salah satu teori kekuasaan yang populer adalah ajaran trias politika. Menurut paham ini, jika kekuasaan terpusat hanya pada satu lembaga atau seseorang, bisa dipastikan pemilik kekuasaan akan menjadi otoriter.

Karena itulah, ajaran trias politica berpandangan bahwa kekuasaan yang ideal haruslah seimbang. Kekuasaan yang absolut dan otoriter akan menyengsarakan rakyat dan menyenangkan sebagian pihak saja.

Hal ini sesuai dengan pernyataan sejarawan Italia abad ke-18 masehi, John Dalberg-Acton (1736-1811) yang menyatakan: "Kekuasaan [biasa pun] cenderung korup, sedangkan kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang sepenuhnya korup."

Konsep trias politika berupaya mencegah kekorupan dalam tubuh kekuasaan politik. Karena dipandang logis dan cukup ideal, ajaran politik ini menjadi populer, serta digunakan di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem demokrasi.

Tiga Fungsi Trias Politika

Dalam konsep trias politika yang dikemukakan Montesquieu, ia membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga lembaga, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsinya masing-masing dalam kehidupan bernegara. Tiga fungsi tersebut yaitu:

  • Lembaga eksekutif memiliki fungsi sebagai pelaksana undang-undang.
  • Lembaga legislatif berfungsi sebagai pembuat undang-undang.
  • Lembaga yudikatif berfungsi sebagai pengadilan yang mengawasi dua lembaga yang lain.

Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) menyatakan bahwa ketiga lembaga tersebut bersifat independen dan setara satu sama lainnya.

Kedudukan yang setara dan independen ini bertujuan agar ketiga lembaga itu dapat saling mengawasi dengan prinsip check and balances.

Artinya, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif berperan untuk saling mengontrol dan menjaga keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan dalam suatu negara.

Prinsip ketiga lembaga itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kekuasaan absolut nan otoriter.

Trias Politika di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengadopsi teori trias politika Montesquieu dalam aturan pembagian kekuasaan. Meski demikian, Indonesia tidak menyerap teori ini secara utuh, namun melalui modifikasi yang diperlukan agar relevan dengan kondisi Indonesia.

Penerapan trias politika di Indonesia dilihat dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikutip dari Etika Roda Pemerintahan (2017), Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia membagi kekuasaan negara dalam empat lembaga, yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif, dan inspektif.

Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi sebagaimana yang dijelaskan Montesquieu dalam teori trias politika di atas. Sementara itu, lembaga inspektif berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan undang-undang.

Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan negara, fungsi eksekutif dilimpahkan kepada presiden, sebagaimana dijelaskan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.

Kedua, fungsi legislatif dilimpahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D UUD 1945.

Ketiga, fungsi yudikatif di Indonesia dilimpahkan pada Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), sebagaimana dijelaskan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945.

Keempat, fungsi inspektif, sebagaimana dinyatakan UUD 1945 dalam Pasal 20A dilimpahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat fungsi kekuasaan tersebut dijalankan dalam bingkai demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, keempat lembaga itu bekerja sebagai wakil rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

Baca juga artikel terkait TRIAS POLITICA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Abdul Hadi