Menuju konten utama

Freeport Setuju Divestasi 51%, Kontrak Bisa Dilanjutkan 2041

Setelah menyetujui tiga poin kesepakatan dengan pemerintah, Freeport bisa memperoleh perpanjangan izin hingga tahun 2041.

Freeport Setuju Divestasi 51%, Kontrak Bisa Dilanjutkan 2041
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati tiga poin persyaratan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

"Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut:

Pertama, PT Freeport menyetujui untuk melakukan divestasi saham menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail mengenai teknisnya dan akan dilampirkan di IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsesi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan antara pemerintah dan Freeport.

Kedua, Freeport sepakat untuk membangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Detail mengenai pembangunan smelter ini dibicarakan lebih lanjut.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.

"Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Jonan.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan dari pihak PT Freeport dihadiri President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan Direksi PT Freeport Indonesia.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati ketiga poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

"Saya mau detail dan teknisnya akan diselesaikan dalam minggu ini," tegas Jonan.

Masih dalam kesempatan yang sama, CEO Freeport McMoran Adkerson juga mengaku tidak keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut. Meski begitu, Adkerson mengindikasikan bahwa proses perundingan untuk merinci ketiga poin yang telah disepakati masih akan jalan terus.

“Keseluruhan subyek ini mengarah pada persetujuan yang harus kami dapatkan. Kami pun masih harus bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah guna mencapai subyek-subyek yang dimaksud,” jelas Adkerson.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri