tirto.id - Hingga saat ini sekitar 3.340 karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya telah dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Total sampai hari ini jumlah karyawan yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 3.340 orang," kata Amirullah saat menghadiri pertemuan dengan Kepala Polda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw di Hotel Serayu, Timika, Kamis (16/3/2017).
Amirullah menyampaikan karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji pokok. Hal ini dilakukan demi efisiensi keuangan perusahaan.
Menurutnya, kebijakan Freeport ini lebih mending dibanding perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport yang langsung melakukan PHK terhadap karyawannya. PHK ini disebabkan oleh PT Freeport yang tidak lagi memberikan proyek kepada perusahaan subkontraktor.
Amirullah mengakui, efisiensi itu dilakukan sejak PT Freeport tidak lagi mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri. Dengan tidak mendapat izin ekspor untuk 60 persen dari total produksi konsentratnya, Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentrat ke pabrik smelter di Gresik, Jawa Timur
Untuk saat ini Freeport mulai bergeliat lagi setelah mengirimkan konsentrat ke pabrik smelter di PT Smelting Gresik sejak 8 Maret lalu.
Sementara pabrik pengolahan biji Freeport yang berlokasi di Mil 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua baru akan kembali beroperasi aktif mulai 21 Maret mendatang.
Konsentrat Freeport yang diolah dari pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura, dialirkan melalui pipa ke wilayah dataran rendah Mimika untuk ditampung di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare.
Antisipasi PHK Karyawan Freeport
Sementara itu jajaran Papua Affairs Department (PAD), divisi khusus yang menangani karyawan PT Freeport asal Papua, kini mulai melakukan sosialisasi ke isteri-isteri karyawan mengenai situasi dan kondisi PT Freeport.
Senior Manajer PAD PT Freeport Soleman Faluk mengatakan mereka harus siap mental jika sewaktu-waktu sang suami terpaksa dirumahkan oleh perusahaan.
Soleman menjelaskan karyawan yang dirumahkan diberikan cuti kerja di tempat asalnya. Mereka juga diberikan kebebasan untuk memilih paket yang ditawarkan perusahaan yakni PHK secara sukarela. Freeport akan membayar hak-hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut.
Selama ini PT Freeport Indonesia menyerap tenaga kerja lokal (Indonesia) sebanyak 32.608 orang dan tenaga kerja asing 844 orang.
Dari total 33.452 tenaga kerja tersebut, sebanyak 12.184 orang merupakan karyawan PT Freeport dan 21.286 lainnya pekerja kontraktor.
Lalu, dari total 33.452 pekerja itu, orang asli Papua mencapai 8.413 orang atau 25,15 persen dan pekerja Indonesia non-Papua sejumlah 24.195 orang atau 72,33 persen.
Adapun dari komposisi karyawan permanen Freeport, sebanyak 4.357 atau 35,76 persen diantaranya merupakan pekerja asli Papua dan sisanya merupakan karyawan non-Papua.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH