tirto.id - Fredrich Yunadi menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya sejak tahun 2016.
Pengacara Setya Novanto tersebut menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa adanya alasan dari KPK.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata pengacara Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017) dilansir Antara.
Sayangnya, Fredrich tidak berkenan menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan.
"Tanya saja ke penyidik," ujar Fredrich.
Sementara itu, Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pemblokiran rekening Setya Novanto.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi KTP-elektronik pada Jumat (10/11/2017). Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp5,9 triliun itu merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun.
Dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Sedangkan dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan KPK.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani