Menuju konten utama

FPI vs Pornografi

Melacak rekam jejak FPI, juga Rizieq Shihab, dalam isu pornografi dan pornoaksi.

FPI vs Pornografi
FPI membentangkan spanduk protes. Foto/Istimewa

tirto.id - Selasa lalu (17/05/17), polisi menetapkan Firza Hussein sebagai tersangka dan Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus percakapan yang mengandung materi pornografi. Ini bukan kali pertama Rizieq berurusan dengan pornografi. Namun, alih-alih jadi pesakitan, pada kejadian-kejadian sebelumnya Rizieq dan ormasnya selalu berada di garda depan, mengambil tindakan untuk menuntut sejumlah pihak dengan tuduhan-tuduhan yang berkenaan dengan pornografi dan asusila.

Kasus besar yang pertama sorotan publik adalah desakan FPI kepada pihak penyelenggara pameran CP Bienalle (2005) untuk menurunkan karya fotografi/instalasi berjudul "Pink Swing Park" karya Davy Lingar dan Agus Suwage. Pink "Swing Park" menampilan foto tiga orang nyaris telanjang bulat dengan latar taman. Permasalahannya semakin meluas ke isu penodaan agama ketika FPI menilai bahwa tubuh telanjang dalam karya tersebut menyerupai Adam dan Hawa.

Setahun kemudian pada 2006, FPI menggeruduk kantor majalah Playboy edisi Indonesia tepat sehari setelah majalah tersebut diluncurkan. Berbeda dengan edisi di banyak negara, Playboy Indonesia yang menurut Rizieq “'covernya' sopan, isinya setan” itu tidak memuat gambar telanjang. Namun demikian, FPI tidak memprotes keberadaan majalah-majalah pria dewasa lainnya yang memajang gambar-gambar seronok dengan tiras lebih besar. Kampanye anti-Playboy yang terus digencarkan Rizieq berujung dengan penjatuhan vonis penjara dua tahun pemrednya, Erwin Arnada, pada 2010.

“Kalau ada oknum polisi yang mengatakan bahwa isi (majalah itu) biasa-biasa saja, saya curiga bahwa oknum itu suka porno. Sama halnya dengan kalau (kita) tanya pelacur tentang bagaimana pelacuran, maka jawabannya (pelacuran itu) biasa-biasa saja," ucap Rizieq Shihab saat membela massa FPI yang menggeruduk kantor majalah Playboy edisi Indonesia pada 12 April 2006. Sehari sebelumnya, Playboy Indonesia diluncurkan (baca: FPI [Tak Lagi] Garang Soal Kasus Pornografi).

Infografik FPI dan Pornografi

Kasus Playboy ini nampaknya menjadi pertaruhan simbolik FPI, yang pada saat itu bersama-sama dengan sejumlah ormas dan partai Islam lainnya mendukung pengesahan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Definisi-definisi dasar seperti pornografi dan pornoaksi dalam RUU tersebut sangat sumir dan lentur. Pornografi diartikan sebagai “substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”, sementara pornoaksi “perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”.

RUU ini disahkan pada 2008 dengan nama UU Pornografi. Saat disahkan, RUU itu sudah mengalami revisi sejumlah pasal akibat kuatnya tekanan kelompok-kelompok seniman, pegiat kebudayaan, LSM, dan sejumlah partai di berbagai daerah.

Pada September 2008, polisi menggeledah kediaman Rizieq dan menyita VCD, majalah Playboy, majalah porno, dan foto bugil Putri Indonesia. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan atas keterlibatan Rizieq dalam insiden penyerangan para peserta aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada aksi 1 Juni 2008 di Monas. Rizieq didakwa bersalah telah menganjurkan anggota FPI melakukan kekerasan dan perusakan, selain menebarkan kebencian untuk memerangi Ahmadiyah. Ia dijatuhi pidana kurungan selama 1,5 tahun.

Tersebarnya video seks Ariel Peter Pan, Luna Maya, dan Cut Tari pun tak luput dari perhatian FPI. Pada Juni 2010 FPI mendesak kepolisian menangkap para pesohor tersebut. Puncaknya, Ariel yang telah ditahan sejak pertengahan 2010 dijatuhi vonis kurungan 3,5 penjara dan denda Rp250 juta pada Januari 2011.

Sebelum maraknya sweeping dan ujaran kebencian terhadap kaum LGBT awal 2016 lalu, pada Oktober 2010 FPI melaporkan pengelola panitia Q-Film Festival—perhelatan tahunan yang memutar film-film bertema LGBT dari seluruh dunia—terkait dugaan pornografi serta berdemo di depan Goethe Institut selaku tempat penyelenggaraan acara. Tidak terjadi tuntutan hukum terhadap penyelenggara, namun acara yang semestinya berlangsung di beberapa kota ini terpaksa dibatalkan.

Pada September 2013, FPI memprotes MNC Group pimpinan Hary Tanoe sebagai penyelenggara Miss World di Bali. Menyebutnya “Ajang kemaksiatan nasional,” Rizieq menyatakan bahwa acara tersebut telah melanggar di antaranya norma agama, norma budaya, Pancasila, UUD 1945, KUHP, dan UU Pornografi.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Windu Jusuf

tirto.id - Hukum
Reporter: Windu Jusuf
Penulis: Windu Jusuf
Editor: Zen RS