Menuju konten utama

Saat Rizieq Shihab Menjadi Napi

Benarkah Rizieq Shihab kebal hukum? Faktanya, Rizieq sudah pernah diadili dan dipenjara. Bahkan Rizieq sudah dua kali menjadi narapidana.

Saat Rizieq Shihab Menjadi Napi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memberikan keterangan media di Mabes Polri setelah mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (15/11). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), pernah dan sedang didera rentetan kasus pidana. Ada beragam laporan yang masuk melalui Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Setidaknya aduan terangkum dalam tiga kasus berbeda.

Salah satu yang melaporkan Rizieq adalah Diah Mutiara Sukmawati Sukarnoputri, putri Presiden ke-1 RI Sukarno. Ia melaporkan Rizieq ke Mabes Polri pada Kamis (27/10/2016). Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati melayangkan tuduhan bahwa Rizieq menodai lambang dan dasar negara.

Rizieq dianggap menodai lambang dan dasar negara saat memberikan ceramah yang dianggap menyinggung ideologi Sukarno. Ceramah yang dimaksud Sukmawati menyebut "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”. Dalam aduannya, Sukmawati meminta Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-undang No. 24 Tahun 2009.

Pengaduan berikutnya yang dihadapi Rizieq berasal dari Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Mereka melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin (26/12/2016). Dalam surat bernomor TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Rizieq dituduh melakukan penistaan agama.

Barang bukti yang mereka laporkan berupa salinan rekaman video. Dalam barang bukti berdurasi 21 detik tersebut, Rizieq menyampaikan ceramah di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016), yang membicarakan soal kelahiran Yesus. Mereka menuntut Rizieq dipidana dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain Sukmawati dan pengurus PMKRI, perwakilan Solidaritas Merah Putih juga mengadukan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Selasa (10/1/2017). Mereka menilai, dalam barang bukti berupa rekaman video berdurasi 13 menit yang diunggah akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq tengah menebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Rizieq diduga meyakinkan jemaatnya bahwa mata uang keluaran Bank Indonesia memuat logo palu arit. Selain itu Rizieq dianggap menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian Partai Komunis Indonensia (PKI).

Aduan ini diterima dengan surat laporan berseri LP/125/I/2017/PMJ/DitReskrimsus. LSM tersebut meminta Rizieq diadili dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan berjanji akan memproses semua aduan terhadap Rizieq. Ia hendak menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga yang kebal hukum, termasuk Rizieq Shihab sekali pun.

"Di Indonesia ini enggak ada yang kebal hukum, ya. Siapa yang enggak berani panggil Rizieq? Jangan mancing-mancinglah," sanggah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2017) yang lalu.

Lagi pula Rizieq memang tidak kebal hukum, sudah terbukti tidak kebal hukum. Rizieq telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali. Dia mantan narapidana yang tenang menerima keputusan hukum. Meski jamaah dan Laskar FPI di bawah asuhannya tak pernah mau menerima.

Saat Rizieq Shihab Membela Kebebasan Pers

“Penjara ini rasanya seperti di Taman Mini Indonesia Indah saja.”

Sambil terkekeh, kalimat tersebut diungkapkan Rizieq kepada Cholis Akbar dan Pambudi Utomo dari majalah Hidayatullah, pada pertengahan 2003 silam. Saat itu ia divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 7 bulan penjara. Ia kemudian mendekam di Rutan Salemba Rizieq. Di bui Rizieq mengajar ilmu agama pada para narapidana. Selnya di Blok R nomor 19 disulap menjadi perpustakaan yang berjubel tumpukan buku.

Kasus 2003 ini bermula dari kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam yang dilakukan FPI. Kemudian pada, Sabtu (5/10/2002), dalam tayangan di sebuah stasiun televisi swasta Rizieq berkomentar, "Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul."

Dia juga menuding dengan keras bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta menjadi backing tempat hiburan malam. Selang sehari, 10 orang anggota FPI ditangkap untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah (polisi) dan menghasut,” terangnya.

Namun proses hukum berlarut-larut. Hingga Majalah Tempo meluncurkan laporan bertajuk “Ada Tomy di Tenabang?” pada Senin (3/3/2003). Laporan itu memicu intimidasi secara verbal dan fisik kepada awak Tempo. Tindakan intimidasi tersebut dilakukan di kantor Tempo dan Kantor Polres Jakarta Pusat Rabu, 5 Maret 2003.

Mengetahui Tempo diserbu, Rizieq tak terima. Bahkan pada Jumat (14/3/2003), Rizieq mengutus anggota FPI ke Mabes Polri. Kala itu FPI menyerahkan surat berjudul, “Tomy Winata Gate: Skandal Hukum Berlumuran Judi” ke aparat kepolisian.

“Jadi ana tidak bersimpati pada Tempo-nya, tetapi kebebasan persnya. Pers berada di posisi yang mazhlum (terzalimi) maka harus dibela. Ini kan ajaran Islam. Kami tahu, Tempo tampaknya memang media yang anti-Islam. Tetapi Allah mendidik kita untuk memperhatikan orang yang terzalimi,” tuturnya.

Hasilnya, Rizieq dianggap melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban dengan merusak fasilitas umum, dan merendahkan pemerintah. Pasal yang menghantamnya berlapis yaitu, Pasal 154 dan 160 KUHP.

Dia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusan bersifat ringan lantaran Rizieq selama persidangan bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Meski begitu, saat vonis dibacakan, amarah massa FPI meledak. Mereka merusak bangku di dalam ruang sidang. Dia dibebaskan pada, Rabu (19/11/2003).

RIZIEQ

Insiden Monas, Rizieq Dipenjarakan Lagi

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rizieq kembali divonis bersalah dan harus kembali menjadi narapidana pada Kamis (30/10/2008). Majelis hakim menjatukan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 ribu rupiah padanya. Massa loyalis Rizieq dari FPI tak terima, ujungnya terjadi bentrok dengan aparat keamanan.

Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain. Vonis pada Rizieq juga menimpa Munarman, Panglima Komando Laskar Islam.

Putusan yang dijatuhkan pada Rizieq dan Munarman diawali selepas Magrib, pada Rabu (28/5/2008), saat Rizieq menjadi pemimpin pengajian. Dalam agenda tersebut dia mengumumkan bahwa FPI akan ikut berdemonstrasi bersama Front Umat Islam (FUI). Tuntutannya adalah menolak kenaikan harga BBM dan menyerukan pembubaran Ahmadiyah.

Selang beberapa hari, Munarman menghubungi beberapa komandan Ormas Islam, Minggu (1/6/2008). Di antaranya ialah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Missi Islam, Brigade Hisbullah, Gerakan Pemuda Islam (GPI), Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), dan Taruna Islam. Munarman meminta mereka berkumpul di Masjid Istiqlal sebelum salat zuhur untuk konsolidasi.

Selepas salat zuhur berjamaah, Munarman memimpin apel bersama di depan Masjid Istiqlal. Jauh-jauh hari Munarman sudah tahu akan ada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang akan berdemonstrasi pula. Maka dari itu Munarman menginstruksikan demonstran melakukan longmarch dan berkumpul kembali di Lapangan Sisi Timur Monas.

Tak jauh dari titik kumpul tersebut, terlihat massa AKKBB yang menyatakan dukungan pada Ahmadiyah. Munarman lantas memberikan isyarat dengan mengacungkan tangannya ke arah aassa AKKBB. Kelompok di bawah kendali Munarman melakukan penyerangan pada massa AKKBB. Munarman ikut serta melakukan penyerangan. Akibatnya beberapa massa AKKBB menderita luka memar pada dahi kanan, kepala bagian belakang, rahang, dagu dan leher. Semuanya diakibatkan benturan dari benda tumpul.

Tak selesai sampai di situ, Munarman berteriak, “Mobil pecahin!” Lantas demonstran dari kelompoknya bergerak merusak mobil pick-up yang disewa massa AKKBB. Kaca depan mobil pecah, pintu sisi kiri penyok, serta barang-barang seperti speaker dirusak.

Karena insiden itu Rizieq dianggap bersalah menganjurkan dan membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum. Selain itu Rizieq menebarkan kebencian dengan seruan yang dia selipkan pada dakwahnya agar jamaah pengajian memerangi Ahmadiyah.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hukum
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Zen RS