tirto.id - Pakta Integritas adalah salah satu syarat pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 Tahap II yang dibuka 15-19 April 2022.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahap II ini dibuka untuk calon peserta berdasarkan hasil pemuktakhiran Dapodik 21 Maret 2022. Calon peserta terdiri dari:
1. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
2. Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
Persyaratan Peserta:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki NUPTK;
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
- Berkelakuan baik.
Tata Cara Pendaftaran
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Silahkan mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG bisa diklik di sini.
Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.
Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
Selanjutnya LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 kategori sebagai berikut:
1. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
2. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
3. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksia dministrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022C.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG 2022:
Pengumuman Pendaftaran: 12 April 2022
Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022
Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022
Verval oleh petugas: 15 – 27 April 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022
Format Pakta Integritas PPG
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
NIK :
Tempat/Tanggal Lahir :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Berkas yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika dikemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
......................, .............. 2022
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,
Materai
Rp.10.000
(..............................................)
NIP ...................................
NIK ...................................
Editor: Iswara N Raditya