Menuju konten utama

Formasi dan Kisaran Gaji PPIH Arab Saudi 2026

Simak daftar formasi PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M yang dibuka Kementerian Haji dan Umrah, juga besaran gaji yang akan mereka terima.

Formasi dan Kisaran Gaji PPIH Arab Saudi 2026
Petugas layanan lansia PPIH Arab Saudi bersiap mengantarkan jamaah calon haji lansia dan disabilitas untuk menunaikan umrah wajib dari hotel Burj Alwahda Almutamayiz, Makkah, menuju Masjidil Haram. ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi berbagai formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M. Berikut list formasi yang dibuka dan kisaran gajinya.

Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi dibuka oleh Kemenhaj pada November 2025 lalu. Para pendaftar formasi ini nantinya akan menjalani rangkaian tes hingga awal tahun 2026 mendatang.

PPIH Arab Saudi sendiri merupakan petugas yang ditempatkan di Tanah Suci untuk mendampingi jemaah Indonesia selama mereka menunaikan ibadah haji.

Meskipun dipekerjakan untuk mendampingi jemaah haji, cakupan kerja PPIH Arab Saudi tidak sekadar mendampingi proses ibadah para jemaah.

Lebih dari itu, PPIH Arab Saudi juga ditugasi untuk memastikan ketersediaan akomodasi hingga penanganan kondisi krisis. Pada intinya, PPIH Arab Saudi akan memenuhi segala kebutuhan jemaah selama di Tanah Suci.

Oleh karenanya, Kemenhaj membuka banyak formasi untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan tersebut.

Formasi PPIH Arab Saudi 2026

Berdasarkan pengumuman Kemenhaj, formasi yang dibuka untuk PPIH Arab Saudi 2026 terdiri dari 8 formasi untuk 8 tugas pokok yang berbeda.

Seluruh formasi yang dibuka tersebut mencakup seluruh kebutuhan para jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, mulai dari layanan bimbingan ibadah hingga layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama.

Berikut daftar formasi PPIH Arab Saudi 2026 yang dibuka seleksinya oleh Kemenhaj:

  • PPIH layanan akomodasi.
  • PPIH layanan konsumsi.
  • PPIH layanan transportasi.
  • PPIH layanan bimbingan ibadah.
  • PPIH perlindungan jemaah.
  • PPIH media center haji.
  • PPIH penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).
  • PPIH layanan jemaah lansia dan disabilitas.
Dengan delapan tugas pokok yang berbeda tersebut, persyaratan pendaftaran untuk setiap formasi juga dibedakan.

Sebagai contoh, PPIH layanan bimbingan ibadah mensyaratkan pemahaman rangkaian ibadah haji, baik sunah dan wajib.

Sedangkan PPIH PKPPJH mensyaratkan sertifikat keahlian kegawatdaruratan karena ruang lingkup kerjanya akan berkisar pada hal tersebut.

Perbedaan ruang lingkup kerja tersebut juga akan berimbas pada perbedaan penghasilan atau gaji yang diterima PPIH Arab Saudi 2026.

Kisaran Gaji PPIH Arab Saudi 2026

Gaji merupakan hak yang wajib dibayarkan negara kepada PPIH Arab Saudi 2026. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam pasal tersebut, seluruh dana operasional PPIH ditentukan merupakan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara itu, total penghasilan para PPIH Arab Saudi akan terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok dan tunjangan.

Kemenhaj sejauh ini tidak merilis besaran gaji PPIH Arab Saudi 2026 secara resmi, namun hal ini dapat diprakirakan berdasarkan penetapan gaji PPIH tahun-tahun sebelumnya.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, gaji pokok yang diterima PPIH berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Setahun kemudian pada 2025, PPIH untuk musim haji 2025 mendapatkan gaji pokok yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Pada musim haji 2026 mendatang, gaji PPIH diproyeksikan meningkat, meskipun besaran peningkatannya akan menyesuaikan ketersediaan anggaran di APBN.

Nantinya, gaji pokok yang diterima PPIH Arab Saudi tersebut akan diberikan bersama sejumlah tunjangan dan biaya akomodasi selama menjalankan tugas di Tanah Suci.

Apabila dijumlahkan, total pendapatan seorang PPIH Arab Saudi bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun, besaran ini bisa berbeda sesuai dengan tugas pokok yang diterima.

Baca juga artikel terkait PPIH ARAB SAUDI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan