tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H / 2026 M. Kesempatan ini ditujukan bagi mereka yang siap mengemban amanah pelayanan jamaah haji Indonesia. Berapa gaji petugas haji dan apa saja formasi yang dibuka?
Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mencakup dua formasi utama, yaitu PPIH Kloter, yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah, serta PPIH Arab Saudi yang meliputi bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Pendaftaran dibuka selama satu pekan, yakni mulai 22 hingga 28 November 2025, dan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi kementerian.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi.
Petugas Haji Dibayar Berapa?
Seiring dibukanya rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pertanyaan mengenai kisaran gaji petugas haji kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah belum merilis angka resmi untuk tahun 2026, gambaran besarnya dapat dilihat dari data gaji tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, petugas haji menerima kisaran gaji pokok sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Nominal ini kemudian meningkat pada penyelenggaraan 2025, dengan gaji pokok berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, petugas juga memperoleh berbagai tunjangan yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama masa tugas di Arab Saudi. Jika seluruh tunjangan tersebut digabungkan, total pendapatan petugas haji pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp70 juta hingga Rp75 juta untuk masa tugas sekitar satu bulan.
Dengan mempertimbangkan pola kenaikan tahunan serta penyesuaian biaya operasional penyelenggaraan haji, kisaran gaji petugas haji 2026 diperkirakan juga akan mengalami kenaikan, meskipun angka resminya masih menunggu pengumuman pemerintah.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas haji 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Memiliki identitas kependudukan yang sah;
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak 2022.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























