tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi kabar pengunduran diri direktur penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Firli menyebut saat ini KPK masih membutuhkan Guntur untuk tetap pada posisinya sebagai direktur penyidikan.
"Kami segenap insan KPK masih membutuhkan saudara Asep Guntur sebagai direktur penyidikan KPK," kata Firli saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, dikutip Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Firli meskipun pengunduran diri adalah hak individu, namun, dalam keputusan akhirnya tentu akan dipertimbangkan apakah dikabulkan atau tidak.
"Sebagaimana ketentuan, pengunduran diri adalah hak dari para pihak, tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," kata Firli.
Diketahui, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri Brigjen Asep tersebut merupakan buntut dari polemik operasi tangkap tangan operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," ujar Brigjen Asep dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.
KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto