Menuju konten utama

Fatwa MUI: Salat Jumat di Jalan Hukumnya Sah

Fatwa yang baru saja dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa Salat Jumat tetap sah bila dilakukan di jalan. Namun, kegiatan keagamaan itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Fatwa MUI: Salat Jumat di Jalan Hukumnya Sah
Umat muslim melaksanakan salat Jumat di kawasan stasiun Manggarai sebelum menuju Masjid Istiqlal dan memulai aksi 4 November di Jakarta, Jumat (4/11). Aksi yang diikuti ribuan pengunjuk rasa itu menuntut kepastian hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Paramayuda/aww/16

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Salat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin melalui keterangannya resminya di Jakarta.

"Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," ujar Hasanuddin seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2016) malam.

Dia menjelaskan beberapa ketentuan yang membolehkan Salat Jumat dilakukan di luar masjid, di antaranya kekhusyukan salat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

“Selain itu, Salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas,” paparnya.

Hasanuddin pun menegaskan, unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Salat Jumat.

Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.

Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Salat Jumat, kata dia, tidak wajib Salat Jumat dan dapat menggantinya dengan Salat Zuhur.

Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk Salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib. "Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya.

Baca juga artikel terkait SALAT JUMAT atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari