Menuju konten utama

Farhat Abbas: Kalau Mau, Jokowi Bisa Minta Kapolri Tangkap Sandiaga

Farhat Abbas menyatakan Presiden Joko Widodo sebenarnya bisa meminta Polri untuk mengusut kasus dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno.

Farhat Abbas: Kalau Mau, Jokowi Bisa Minta Kapolri Tangkap Sandiaga
Pengacara Farhat Abbas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Salah satu juru bicara tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Farhat Abbas melontarkan pernyataan menanggapi kasus dugaan pemberian mahar politik oleh cawapres pendamping Prabowo Subianto, Sandiaga Uno.

Farhat menyatakan Jokowi sebenarnya bisa dengan mudah membawa kasus dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno ke ranah hukum.

"Kalau Jokowi mau, bisa perintahkan Kapolri, misalnya Sandiaga Uno ditangkap, diproses 1x24 jam. Diperiksa, digeledah HP-nya. Mungkin ada rekaman. Sandiaga kalau merasa melakukan harus siap didiskualifikasi [dari Pilpres]. Kalau enggak terbukti bisa dibuat satu opini, Jokowi takut atau zalim," kata Farhat dalam diskusi di Kopi Politik, Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/8/2018).

Farhat pun mengaku senang apabila mendapat perintah dari Jokowi untuk melaporkan Sandiaga ke aparat hukum.

Namun, menurutnya, hal itu tidak akan dia lakukan karena ada arahan dari koalisi partai pendukung Jokowi-Maruf agar kampanye dilaksanakan secara santun dan tidak menyudutkan lawan.

"Selama saya masih bisa gunakan kata-kata berbicara tentang fakta itu akan saya gunakan komunikasi di media sosial," kata Farhat.

Farhat menambahkan sebenarnya Sandiaga sudah dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi karena diberitakan telah mengakui keberadaan uang Rp500 miliar untuk PKS dan PAN, meskipun dikatakan untuk dana kampanye. Apalagi, kata dia, Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief bisa menjadi saksi karena menjadi pihak pertama yang melontarkan isu tersebut.

"Misalnya, Andi Arief laporkan Sandiaga di sini akan sanksi diskualifikasi bisa diganti cawapres bisa juga parpol pengusung dibubarkan. Kalau menggunakan politik uang dan mahar," kata Farhat.

Kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini mulanya disampaikan Andi Arief melalui akun twitternya pada Rabu, 8 Agustus 2018 atau sehari sebelum pengumuman resmi Sandiaga sebagai pendamping Prabowo. Ia menyebut mantan Wagub DKI Jakarta itu membayar uang kepada PAN dan PKS, masing-masing senilai Rp500 miliar, untuk mendapatkan posisi cawapres.

Belakangan, Sandiaga menjelaskan bahwa uang tersebut dipersiapkan untuk dana kampanye. Bukan untuk mahar politik. Itupun belum pernah diberikan kepada kedua parpol tersebut. Selain membantah telah memberikan mahar, Sandiaga juga menampik pemberitaan yang menyebut dirinya mengakui telah memberikan uang Rp500 miliar kepada PKS dan PAN.

"Cek saja di LHKPN saya kalau tidak percaya," kata Sandiga di Kantor KPK, pada Selasa (14/8/2018).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom