Menuju konten utama

Fakta Drama 18 Jam Sidang Kode Etik Polri Akhiri Karier Ferdy Sambo

Sidang kode etik berlangsung lebih dari 15 jam memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

Fakta Drama 18 Jam Sidang Kode Etik Polri Akhiri Karier Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelanggar dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri.

Dalam sidang yang berlangsung selama 18 jam itu, sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.2 WIB dan berakhir Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB dini hari menghasilkan keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Nihil Logo Korps di Lengan Baju Sambo

Sambo, yang dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri, datang mengenakan pakaian dinas harian lengkap. Namun, terlihat tak ada logo Polri dan satuan kerja di lengan bajunya. Dia juga sempat mengenakan pet perwira tinggi ketika memasuki ruang sidang.

Dipimpin Kabaintelkam

Ketua Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 42 ayat (3) menyebutkan susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaan berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Sambo merupakan perwira tinggi Bhayangkara berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal; sehingga pimpinan sidang ialah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi daripada Sambo.

FERDY SAMBO DIPECAT DARI POLRI

Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan usai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

15 Saksi Dihadirkan

Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk dimintakan keterangannya. Para saksi dibagi menjadi empat klaster.

Lima saksi dari Tempat Khusus Mako Brimob yakni mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Pol Benny Ali, bekas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Kombes Pol Susanto.

“Mereka hadir bersamaan dengan FS,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Ingin Mundur Sebelum Sidang

Sambo sempat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, sebelum sidang etik digelar. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pengajuan pengunduran diri tak berpengaruh kepada sidang kode etik.

“Tidak, konteksnya berbeda,” ucap dia, di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus. Dedi menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak individu.

“Tapi pelaksanaan sidang kode etik membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” imbuh Dedi.

Sambo Dipecat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan Sambo dari institusi Polri.

"Bahwa sanksi yang dijatuhkan, yang pertama, adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

"Yang kedua sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, meski yang bersangkutan mengajukan banding, itu hak yang bersangkutan," lanjut Dedi.

Sambo Ajukan Banding

Atas putusan yang ditetapkan Majelis Kode Etik Polri, Sambo mengajukan banding sebagai haknya. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Istri Sambo akan diperiksa

Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua sekaligus istri Sambo, akan diperiksa oleh Tim Khusus, hari ini di Bareskrim, sekitar pukul 10 pagi. Semestinya permintaan keterangan Putri dilakukan pekan lalu, namun dia berdalih sakit.

Baca juga artikel terkait SIDANG KODE ETIK FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto