Menuju konten utama

Survei Indikator: Lebih dari 50% Responden Ingin Sambo Dihukum Mati

Selain hukuman mati, opsi hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo mendapat dukungan 26.4 persen dari total responden.

Survei Indikator: Lebih dari 50% Responden Ingin Sambo Dihukum Mati
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia mencatat mayoritas publik menginginkan Irjen Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil survei IPI menunjukkan 54.9 responden menginkan eks Kadiv Propam Polri tersebut mendapatkan hukuman mati.

"Sebagian besar meminta FS (Ferdy Sambo) dihukum mati, padahal lagi-lagi saya tidak tahu secara teknis menurut hukum pidana. Tapi paling tidak 55 persen publik yang mungkin awam seperti saya, itu punya persepsi sebaiknya FS dihukum mati," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei yang ditayangkan di kanal YouTube Indikator, Kamis (25/8/2022).

Selain hukuman mati, opsi hukuman penjara seumur hidup menempati mendapat dukungan dari 26.4 persen dari total responden.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu 11-17 Agustus 2022 menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD ialah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Indikator mewawancari 1.229 responden dipilih secara acak melalui nomor telepon. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Wawancara dengan responden dilakukan via telepon demgan kategori responden merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

"Survei ini dilakukan 11 sampai 17 Agustus, hanya beberapa hari setelah Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Memang masih beberapa hari setelah penetapan tersangka," kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto