Menuju konten utama

Fadli Zon Minta Kemenkominfo Cegah Peredaran Pornografi di WhatsApp

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Kemenkominfo untuk memanggil provider terkait penyebaran konten porno di aplikasi WhatsApp.

Fadli Zon Minta Kemenkominfo Cegah Peredaran Pornografi di WhatsApp
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Antara foto/Sigid Kurniawa

tirto.id - Untuk mencegah adanya penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp baik di Android maupun IOS, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera melakukan pemanggilan terhadap penyedia jasa (provider) telekomunikasi.

"Seharusnya Kementerian Kominfo bisa mengundang seluruh provider dan melihat aplikasi Whatsapp ini sejauh mana bisa mencegah konten pornografi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Salah satu cara, lanjutnya, agar konten pornografi tidak tesebar di aplikasi WA yang terdapat dalam telepon pintar yakni adanya dukungan dari provider telekomunikasi terkait hal tersebut.

Ia menekankan agar provider mampu menangkal penyebaran pornografi sehingga tidak menjadi virus karena hal tersebut bisa ditiru dan menjadi modus dalam menyebarkan konten serupa.

"Menurut saya aplikasi Whatsapp itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena hampir semua kita menggunakannya di Indonesia jadi tidak perlu ditutup. Khusus menyangkut konten porno bisa dicegahlah melalui provider dan ada caranya pasti," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Sejak dulu, sambungnya, DPR telah mendesak Kemenkominfo untuk memberikan tindakan tegas kepada akun maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyebaran atau penyedia konten pornografi.

Dia menilai harusnya konten-konten tersebut bisa dicegah sehingga tidak menyebar kemana-mana seperti virus.

Selain itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," kata Abdul Kharis.

Menurut dia sangat berbahaya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, sehingga hal itu sangat memprihatinkan.

"Munculnya berbagai keprihatinan pengguna WA, terkait hal diatas, maka saya meminta agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang dimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujarnya.

Politisi PKS itu mengatakan dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Selain itu menurut dia, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 UU ITE maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," katanya.

Dia menilai pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, jika tidak mau blokir WhatsApp secara keseluruhan.

Baca juga artikel terkait KONTEN PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo