tirto.id - Scripta manent, verba volant. Yang tertulis akan menetap, yang terucap akan hilang bersama angin. Pepatah Latin ini tampaknya relevan untuk menggambarkan sikap Bank Indonesia (BI) belakangan. Pada masa pandemi, Gubernur BI Perry Warjiyo pernah menegaskan bahwa skema burden sharing hanya akan menjadi “one-off policy” di 2020. Namun, janji itu kini seolah menguap.
Yang tersisa justru aturan hitam di atas putih: mulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 hingga berjilid-jilid Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah dan BI yang membuka jalan agar skema tersebut tetap berlanjut.
Awal pekan ini, BI dan Kementerian Keuangan kembali meneken kesepakatan serupa untuk menopang agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Intinya, kedua lembaga sepakat berbagi beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) guna membiayai pembangunan 3 juta rumah rakyat serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Skemanya: membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran dua program tersebut, setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di BI.
"Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah," demikian penjelasan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya.
Bagaimanapun, pernyataan yang dikemas sedemikian rupa oleh BI tak bisa meredam kritik dan kekhawatiran para ekonom atas kebijakan tersebut. Sebabnya jelas: "modifikasi" layanan kas oleh BI ini secara substansi dinilai sebagai indirect deficit financing. Artinya, tambahan bunga dari BI dipakai untuk menutup biaya bunga utang yang seharusnya ditanggung pemerintah, dan bukan lagi sekadar layanan kas bank sentral.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira jadi salah satu ekonom yang mempersoalkan kebijakan tersebut. Pasalnya, mekanisme pembiayaan defisit BI hanya dimungkinkan melalui mekanisme khusus bila kondisi keuangan dinyatakan krisis oleh pemerintah bersama DPR atas rekomendasi KSSK.
Belum lagi, BI melontarkan beragam dalih untuk menampik tudingan “cetak uang” sambil membungkusnya dengan eufemisme burden sharing. Padahal, secara substansi kebijakan itu setali tiga uang—pembiayaan moneter tak langsung yang membuat dana semula “parkir” di BI mengalir ke sektor riil lewat belanja pemerintah.
"Ini situasi, kan, BPS mengeklaim bahwa pertumbuhannya 5,12 persen pada kuartal II 2025. Kalau pertumbuhannya masih di atas 5 persen, berarti kan bukan dalam kondisi krisis. Kok disamakan pada saat pandemi Covid-19 sehingga dibutuhkan cetak uang atau bahasa lainnya burden sharing?" ucap Bhima dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Peneliti INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai pembelian berulang SBN oleh BI di pasar sekunder tetap akan dipersepsikan publik sebagai bentuk subordinasi bank sentral terhadap pemerintah.
“Dalam jangka pendek, BI bisa berargumen bahwa langkah ini untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar. Namun, jika praktik ini berlangsung terus-menerus, publik dan pelaku pasar akan menilai kebijakan moneter mulai tunduk pada kepentingan fiskal. Itu yang dalam literatur dikenal sebagai fiscal dominance,” jelas Rizal kepada Tirto.
Fiscal dominance berarti otoritas moneter kehilangan ruang independensinya karena harus menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan fiskal. Ini memiliki konsekuensi serius berupa melemahnya kredibilitas bank sentral di mata investor. Lebih jauh lagi, ketika BI nantinya mencoba melepas kembali SBN yang dimiliki, risiko lonjakan yield bisa menghantam pasar obligasi dan mempersempit ruang manuver kebijakan moneter.
Dari sisi makro, Rizal menekankan risiko inflasi yang mengintai dari kebijakan ini. Karena itu, langkah-langkah tersebut perlu dibarengi kemampuan BI menyerap kembali likuiditas yang beredar akibat burden sharing.
Jika BI membiarkan rupiah hasil burden sharing mengalir tanpa filter, terutama di saat permintaan domestik menguat, tekanan inflasi bisa melonjak. “Sebaliknya, bila dilakukan sterilization yang efektif, dampak inflasi bisa ditekan, meski biaya sterilization sendiri tidak kecil dan seringkali tidak sempurna,” katanya.
Sebelumnya, BI memang berhasil menetralisasi tambahan likuiditas yang digelontorkan selama pandemi lewat operasi pasar uang dalam skala besar. Ini tergambar dalam Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia yang rutin dirilis otoritas moneter tersebut.
Total operasi moneter BI yang pada 2023 hanya Rp765,5 triliun, misalnya, sejak pertengahan 2024 terus meningkat di atas Rp900 triliun. Puncaknya, pada November 2024, operasi moneter tembus Rp1.095 triliun. Per Juni 2025 posisinya pun masih tinggi di Rp1.034 triliun.
Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi tulang punggung steriliasi. Jika pada akhir 2023 outstanding SRBI tercatat Rp254 triliun, nilainya melonjak lebih dari tiga kali lipat hingga Rp860 triliun pada Desember.
Hingga akhir semester pertama 2025, SRBI masih dominan dengan posisi Rp782,96 triliun pada Juni. Dengan instrumen ini, BI menarik dana bank dan investor ke surat berharga jangka menengah sehingga tidak membanjiri pasar uang—meski jumlahnya kembali turun ke Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025.
Instrumen lain pun tetap digunakan meski lebih kecil perannya. Reverse repo SBN yang sempat mencapai Rp330,8 triliun pada Juni 2024, misalnya, merosot hingga Rp32,9 triliun pada Juni 2025, sedangkan term deposit yang pernah dipakai Rp200,4 triliun di 2021 kemudian dihentikan karena SRBI lebih efektif.
Sementara itu, Sukuk Bank Indonesia (SukBI) naik dari Rp47,5 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp64,9 triliun per Juni 2025.
Risiko Fiskal
Di sisi fiskal, risiko tak kalah besar. Pemerintah menetapkan bunga rendah untuk pembiayaan koperasi dan program perumahan, yakni 2,15 persen dan 2,9 persen. Angka ini jauh di bawah tingkat pasar, yang secara de facto menjadi bentuk subsidi terselubung.
Jika koperasi desa belum siap mengelola dana atau proyek perumahan macet, maka risiko kredit bermasalah akan muncul. “Beban kerugian pada akhirnya bisa kembali ke APBN, baik melalui mekanisme penjaminan maupun kebutuhan tambahan anggaran. Subsidi sementara bisa berubah menjadi beban permanen negara,” tegas Rizal.
Ia menambahkan, pilihan pemerintah menggandeng BI lewat skema ini mengindikasikan ruang fiskal sedang terbatas. Bukannya APBN benar-benar tak mencukupi, tetapi jalur pembiayaan lewat bank sentral lebih murah dan politis lebih mudah dibandingkan menaikkan pajak atau memangkas belanja. Artinya, ada tekanan serius pada kemampuan fiskal konvensional di saat ambisi Asta Cita menuntut pembiayaan besar.
Pandangan lebih keras datang dari Muhammad Andri Perdana, ekonom Bright Institute. Menurutnya, burden sharing untuk mendanai Asta Cita adalah sinyal pemerintah sudah “kehabisan langkah.” Normalnya, belanja negara didanai dari penerimaan pajak, sementara defisit dibiayai melalui utang baru baik pinjman maupun penerbitan obligasi untuk luar dan dalam negeri.
“Jika SBN sampai harus dibeli BI, artinya pemerintah sudah sangat sulit mengumpulkan uang dari publik, sehingga meminta bank sentral mencetak uang,” katanya.
Jika tak dikelola hati-hati, langkah penambahan likuiditas tanpa dibarengi penciptaan barang dan jasa baru ini bisa membuat rupiah terkoreksi, dan pemerintah kian sulit menghindar dari ancaman inflasi dalam jangka panjang.
Memang, sebut Andri, saat ini tren deflasi menahan risiko tersebut. Tapi kondisi tersebut menurutnya bukan pula disebabkan berkurangnya uang beredar, melainkan tersendatnya perputaran uang. “Begitu deflasi berakhir, jumlah uang besar yang tadinya tertahan, ditambah hasil cetak uang baru, akan memicu inflasi sulit terkendali,” paparnya.
Bagi masyarakat, risiko ini berarti menghadapi “double burden”: melewati masa deflasi yang melemahkan daya beli, lalu disusul inflasi yang meroket ketika ekonomi berbalik pulih.
Selain inflasi domestik, risiko lain adalah persepsi investor asing. Jika investor menilai BI tak lagi independen, mereka bisa keluar dari pasar obligasi Indonesia atau menuntut imbal hasil lebih tinggi. Hal ini membuat pembiayaan negara makin berat. “Investor yang melihat BI tidak lagi bisa diandalkan akan meminta bunga premium. Ujungnya, beban keuangan negara semakin berat,” tegas Andri.
Penulis: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































