tirto.id - Enam mantan pejabat PT Antam terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022 dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut adalah VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017, Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.
Mereka juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU, Agung Syamsul, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (15/5/2025).
Jaksa meyakini enam terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana disebut dalam dakwaan primer.
Sebagai informasi, para mantan pejabat PT Antam tersebut didakwa telah merugikan negara hingga Rp3,3 triliun.
Dalam dakwaan JPU, enam mantan pejabat PT Antam itu bersama dengan tujuh pihak swasta yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini diduga tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul emas yang akan diberikan logo Logam Mulia (LM).
Para terdakwa dari pihak swasta disebut menjadi penyedia bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan yang kemudian dicap merek logo LM hingga diberi tanda LBMA Sertifikat Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikat tersebut merupakan jaminan bahwa emas yang yang dicetak menjadi batangan berasal dari sumber yang legal.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































