tirto.id - Wakil Jaksa Agung periode 2009, Abdul Hakim (AH) Ritonga, meninggal dunia, hari ini. Kabar duka itu dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
"Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Turut duka cita yang mendalam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2026).
Keluarga besar Kejaksaan Agung RI, kata Anang, turut berduka dan mendoakan kepergian A. H. Ritonga. Namun, dia juga tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penyebab berpulangnya mantan wakil jaksa agung tersebut.
"Semoga almarhum Bapak A.H Ritonga, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga & kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan & ketabahan iman. Aamiin YRA," tutur Anang.
A. H. Ritonga merupakan Wakil Jaksa Agung RI yang menjabat hanya tiga bulan, sejak 12 Agustus hingga 5 November 2009. Dia kemudian, mengundurkan diri setelah menjabat kurang dari tiga bulan.
Dia dilantik oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009. Pelantikan pun dilakukan 12 Agustus 2009.
Dalam perjalanan kariernya, dia menjabat sebagai Plt Wakil Jaksa Agun terlebih dahulu sebelum akhirnya diresmikan sebagai pejabat definitif. Dia merangkap jabatan tersebut saat menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sementara itu, dia mengundurkan diri dari posisi Wakil Jaksa Agung pada November 2009 di saat adanya isu Cicak vs Buaya. Namanya disebut terlibat setelah adanya penyadapan Angodo Widjojo yang diputar Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































