tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung batal memeriksa Jurist Tan pagi ini. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu seharusnya diperiksa pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kuasa hukum Jurist Tan hanya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Dia tidak bisa hadir sebagai saksi karena alasan kesibukan pekerjaan.
“Kuasa hukumnya menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025,” tutur Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Panggilan kepada Jurist Tan ini seyogyanya adalah panggilan kedua. Namun, dia belum pernah memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook tersebut.
Harli menerangkan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk pokok perkara yang sedang dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, Jurist Tan diharapkan memenuhi panggilan ketiga yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025.
“Sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan, staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan,” kata Harli.
Sebagai informasi, pemeriksaan kepada eks stafsus Nadiem Makarim juga masih akan dilakukan pada Kamis (12/6/2025). Di hari itu, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibrahim Arief yang merupakan stafsus sekaligus tim teknis dalam pengadaan proyek chromebook di Kemendikbudristek. Dia juga merupakan mantan VP Bukalapak dan Chief Technology Officer GovTech Edu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































