tirto.id - Eks Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman, dituntut pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 juta yang dilakukan kepada warganya.
JPU meyakini Herman telah bersalah karena meminta uang imbalan kepada warganya sebelum memberikan tanda tangan persyaratan jual beli tanah.
“[Menuntut Majelis Hakim untuk] menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R S.Sos bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Untuk hal memberatkan, JPU mengatakan Herman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Herman disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya bermula ketika seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanahnya yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, pada sekitar Mei 2016 lalu.
Untuk menjual tanah itu, Effendi memerlukan lampiran dokumen berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, dan Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.
Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah membutuhkan tanda tangan Lurah Kelapa Dua yang saat itu dijabat oleh Herman. Effendi kemudian datang menemui Herman.
Effendi lalu diketahui menyerahkan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Herman agar dokumen-dokumen tersebut dapat ditandatangani.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































