tirto.id - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Harli mengatakan dimulainya persidangan ini berdasar dengan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 51/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Rudi akan menghadapi sidang perdana pada pukul 10.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, dan Hakim Anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Diketahui, Rudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN Surabaya diduga membantu Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
Kemudian, Rudi diduga menyampaikan pada Lisa bawah Majelis Hakim untuk sidang Ronald Tannur yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, Lisa meminta kepada Rudi untuk menjadikan Erintuah sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus vonis bebas ini, Rudi diduga menerima dari Lisa melalui Erintuah sebesar 20.000 Dolar Singapura dan langsung dari Lisa senilai 43.000 Dolar Singapura.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































