tirto.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat juga memvonis Bambang dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun daan denda 500 juta rupiah," kata ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Hakim menyatakan Bambang telah bersalah dengan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Hakim membebaskan Bambang dari tuntutan primer.
Hakim menilai, hal yang memberatkan bagi Bambang yaitu tindak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah atas tindakan korupsinya.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang, kata hakim, yaitu belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Sementara itu, hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya yaitu Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto. Dia divonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah," kata hakim.
Hal yang memberatkan bagi Supianto yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, kepala rumah tangga yang masih punya anak, dan baru menjabat selama 6 bulan.
Bambang dan Supianto dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hakim juga membacakan putusan terhadap Mantan Direktur Operasional Produksi PT Timah, Alwin Albar. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































