Menuju konten utama

Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

Mantan Direktur Operasional (Dirops) Produksi PT Timah, Alwin Albar, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 Alwin Albar mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Mantan Direktur Operasional (Dirops) Produksi PT Timah, Alwin Albar, divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Alwin divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Hakim menyatakan Alwin telah bersalah melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya, sehingga harus diberi hukuman yang berat.

Lebih lanjut, hakim menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi Alwin. Hal yang meringankan, yaitu bertindak kooperatif, berterus terang, dan tidak berbelit-belit.

Hal yang memberatkan Alwin, yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, pernah dipidana perkara lain. Kemudian, perbuatan Alwin yang telah merugikan keuangan negara dengan cukup besar.

"Terdakwa pernah dipidana di perkara lain. Kerugian negara cukup besar," ucap hakim saat membacakan hal yang memberatkan bagi Alwin.

Dalam amar putusan, hakim meminta kepada penuntut umum pada Kejaksaan Agung, untuk membuka blokir rekening milik Alwin.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yaitu 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, turut melibatkan puluhan orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama