tirto.id - Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan Chromebook, Mulyatsyah, divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Majelis Hakim meyakini bahwa Mulyatsyah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi Chromebook sebagaimana dalam dakwaan subsider. Sementara itu, Mulyatsyah bebas dari dakwaan primer.
Selain hukuman pidana penjara, Mulyatsyah juga dijatuhi hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun.
Hal yang memberatkan bagi Mulyatsyah yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara, dan mempengaruhi pendidikan anak Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum, telah mengabdi kepada negara, bersikap kooperatif dan pernah mendapatkan penghargaan.
Hakim menyatakan, Mulyatsyah telah melakukan tindak pidana korupsi dan secara sah dan meyakinkan karena tidak ada unsur yang bisa menggugurkan perbuatannya.
Hakim menyatakan, Mulyatsyah telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Vonis untuk Mulyatsyah lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung, meminta Majelis Hakim agar Sri divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Mulyatsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































