Menuju konten utama

Eks Direktur Bank Jateng Didakwa Korupsi Proyek YIA Rp27,7 M

Eks Direktur Bank Jateng Hanawijaya didakwa korupsi kredit proyek Bandara YIA senilai Rp27,7 Miliar. Jaksa ungkap adanya invoice fiktif dan aliran dana.

Eks Direktur Bank Jateng Didakwa Korupsi Proyek YIA Rp27,7 M
Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (baju batik) menjalani sidang dakwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/5/2026). Foto/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, didakwa melakukan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Sinergi Asia Perkasa dalam proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Hanawijaya didakwa korupsi bersama Direktur PT Sinergi Asia Perkasa, Chardin Trinanda. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (7/5/2026)

Jaksa Penuntut Umum Imron Mashadi mengatakan, perkara terjadi pada 2018--2019. Awalnya Chardin Trinanda melalui PT SAP mengajukan pembiayaan proyek pekerjaan bandara YIA.

Pengajuan itu kemudian disanggupi terdakwa Hanawijaya selaku pihak Bank Jateng. "Kredit modal kerja tetap diberikan PT SAP tidak layak mendapatkan fasilitas tersebut," katanya.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen pengajuan kredit yang dilakukan Chardin. Chardin juga meminta agar kunjungan lapangan tidak dilakukan di lokasi sebenarnya.

Selain itu, Chardin disebut membuat invoice fiktif seolah-olah terdapat penagihan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan kredit.

Dana kredit modal kerja yang telah dicairkan juga disebut tidak digunakan sesuai peruntukan proyek YIA, melainkan dialihkan ke rekening lain tanpa persetujuan bank.

"Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp27,7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu turut memperkaya sejumlah pihak. Chardin Trinanda disebut menerima keuntungan sekitar Rp25 miliar, Hanawijaya Rp100 juta, sementara sejumlah pejabat Bank Jateng lain memperoleh antara Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 HUKP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah