tirto.id - Polisi menetapkan AA (65), bekas anggota DPRD Nusa Tenggara Barat lima periode sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandung dari istri keduanya yang sudah cerai.
Kasus bermula saat ibu korban dirawat karena COVID-19. AA mengaku ingin berjumpa dengan anaknya berusia 17 tahun dan masih sekolah karena sudah lama tidak bertemu. Pertemuan pada 18 Januari lalu diklaim AA hanya membahas persiapan kuliah.
Korban akhirnya mengadu ke polisi terjadi tindakan asusila. Korban lalu periksa ke rumah sakit. Hasil visum menunjukkan
Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi mengatakan terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Kepala Kepolisian Kota Mataram, Kombes Heri Wahyudi menyebut, AA dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap AA. Polisi memperberat ancaman pidana 1/3 dari pidana pokok, karena korban adalah anak kandung.
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2020), melansir Antara.
AA saat ini sudah ditahan oleh polisi mulai Rabu (20/1). AA membantah mencabuli putrinya. "Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," katanya saat gelar kasus di Mapolresta Mataram.
Dia mengaku sudah minta izin kepada mantan istrinya untuk bertemu putrinya. Dalam pertemuan, anaknya meminta sejumlah uang dan telepon genggam untuk keperluan les.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
Editor: Zakki Amali