Menuju konten utama

Dugaan Pungli Kapal oleh TNI AL, DPR: akibat Kekacauan Perairan

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menilai lalu lintas kapal yang mengantre masuk ke Singapura sangat sibuk.

Dugaan Pungli Kapal oleh TNI AL, DPR: akibat Kekacauan Perairan
Personel TNI AL menjaga kapal MV An Kang berbendera Singapura di Dermaga Pangkalan AL (Lanal) Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/M N Kanwa/hp.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan berpendapat dugaan pungli oleh TNI AL terhadap kapal-kapal yang melanggar kedaulatan perairan Indonesia terjadi akibat lalu lintas kapal yang tidak kondusif.

TNI AL diduga meminta uang sebesar 300 dolar AS atau setara Rp4,2 miliar kepada kapal-kapal yang ditahan di perairan Bintan dan Batam, Kepulauan Riau.

"Saya simpulkan hal ini terjadi karena kekacauan lalu lintas kapal yang antre masuk Singapura di perairan Selat Malaka yang sangat sibuk," ujarnya kepada Tirto, Selasa (16/11/2021).

Kesimpulan Farhan merujuk dokumen Otoritas Maritim Liberia, yang mana menyebutkan "proses pelepasan kapal bisa menjadi proses yang sulit dan panjang di Indonesia."

Farhan juga sependapat dengan Otoritas Maritim Liberia; mendukung TNI AL untuk menegakkan Kedaulatan Perairan Indonesia, serta tak membiarkan kapal-kapal berlabuh di perairan Pulau Bintan dan Kepulauan Riau tanpa kewenangan pemerintah setempat.

Ia meminta agar TNI AL menyelidiki dugaan pungli tersebut.

"Apakah terjadi pungli? Tugas TNI AL membersihkan aparat. Karena saya percaya TNI AL bersih dari Pungli," tukasnya.

Dugaan penarikan uang terhadap belasan kapal kargo dan tanker yang ditahan TNI AL itu diberitakan kantor berita Reuters.

Dalam pemberitaan Reuters, diduga perwira TNI AL menerima uang bayaran secara tunai atau via tranfer bank perantaran yang diklaim mewakili TNI AL. Namun kantor berita Inggris tersebut tidak menyebutkan nama perwira tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan