Menuju konten utama

Dugaan Mafia Tanah di Pusaran Konflik Lahan Mesuji 

Warga transmigrasi di Mesuji tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah akibat terjebak dalam konflik dengan perusahaan sawit dan dugaan maladministrasi.

Dugaan Mafia Tanah di Pusaran Konflik Lahan Mesuji 
Ilustrasi HL Indept Perampasan Lahan Cadangan Transmigrasi. tirto.id/Sabit

tirto.id - Warga Transmigrasi Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kedatangan tamu dari Badan Pertanahan Negara (BPN) di rumah Budiyono, 74 tahun. Budiyono merupakan tokoh masyarakat transmigrasi kelompok Satuan Karya Pembangunan C (SKPC) 3 tahun 1981 era Presiden Soeharto yang diikuti oleh 450 kepala keluarga.

Kedatangan BPN ke rumah Budiyono pada 31 Maret 2020 memang sudah ditunggu sejak pagi oleh warga transmigrasi yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka juga membawa anak cucu untuk menyaksikan penyerahan sertifikat tanah sebagai momen bersejarah warga transmigrasi, sebab sudah 31 tahun mereka berjuang mempertahankan tanah dari perusahaan sawit.

Namun harapan itu sempat sirna. Samsi, 59 tahun, salah satu warga transmigrasi yang hadir dalam pertemuan itu bercerita bahwa warga sudah berkumpul sejak jam tujuh pagi di rumah Budiyono, namun hingga sore hari tak ada satu pun perwakilan BPN yang datang.

Penyerahan sertifikat baru terjadi pada dini hari, ketika petugas BPN datang menggunakan tiga mobil didampingi petugas kepolisian.

"Enggak sampai setengah jam, kasih sertifikat langsung pulang," kata Samsi kepada Tirto, Rabu (22/6).

Kala itu warga bisa bernapas lega, sebab dengan adanya sertifikat sah, Samsi bersama warga dapat menggarap kebun mereka lagi untuk bertahan hidup dan masa depan keluarga.

Samsi ingin kembali menanam padi dan singkong di kebun miliknya sendiri yang kini berubah menjadi perkebunan sawit tanpa ganti rugi kepada warga.

Saat pertama kali datang ke desa itu, Samsi dan warga membuka lahan masing-masing seluas dua hektare yang digunakan untuk berkebun dan tempat tinggal. Total luasnya mencapai 774 hektare.

Pada 1984-1985, pemerintah Kecamatan Mesuji menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik Adat atas Tanah di lokasi lahan cadangan transmigrasi. Kini lahan tersebut "dikuasai" oleh PT Treekreasi Margamulia (PT TMM).

Berdasarkan data Ditjen AHU, PT TMM dimiliki oleh Sihar P. H. Sitorus, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan. Putra kedua pengusaha terkenal D. L. Sitorus memiliki saham mayoritas 106.125 lembar dengan nilai Rp53 miliar. Di PT TMM, Sihar menjabat sebagai direktur perusahaan. Sedangkan saham minoritas dimiliki PT Cahaya Putih Energi Alam sebesar 52.271 lembar dengan nilai Rp26 miliar.

Infografik HL Indept Perampasan Lahan Cadangan Transmigrasi

Infografik HL Indept Perampasan Lahan Cadangan Transmigrasi. tirto.id/Sabit

Pembatalan Sertifikat Sepihak

Secercah harapan Samsi untuk menggarap lahan dikebun kembali pupus ketika sebuah surat dari BPN Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2118/16.MP.02.02/VII 2021 membatalkan secara sepihak 36 pemegang sertifikat hak milik (SHM) No 02519 s/d No 02554. Surat yang ditujukan pada Samsi dan warga lain itu tertanggal 9 Juli 2020 atau lebih dari satu tahun setelah penyerahan sertifikat oleh BPN OKI.

Alasan pembatalan sertifikat itu, menurut BPN Sumsel, terjadi karena adanya tumpang tindih dokumen HGU yang diterbitkan pemerintah untuk PT TMM pada 1997 dan cacat administrasi dalam penerbitan SHM.

Samsi bersama warga lainnya kecewa karena pembatalan tersebut tanpa ada pemanggilan warga terlebih dahulu. Padahal keputusan ini berdampak bagi ratusan warga transmigrasi. Selain itu, warga hanya diberitahu pembatalan sertifikat pada 3 November 2021 di kantor Bupati tanpa mendapatkan salinan putusan.

"Sangat-sangat kecewa. Kenapa pembatalan tidak melalui ketentuan, tiba-tiba dibatalkan tanpa ada klarifikasi kepada warga. Pada saat putusan doang dikabarin warga," sesal Samsi.

Ketua Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Universitas Islam Indonesia, Mukmin Zakie mengatakan pembatalan sertifikat warga harus memenuhi tahapan prosedur yang ada sesuai Permen Nomor 21/2020. Jika salah satu unsur tak dipenuhi maka pejabat yang melakukan pembatalan itu melakukan cacat administrasi selanjutnya.

"Kita harus tahu, tanah yang dibatalkan alasannya apa," ungkap Zakie kepada Tirto, Jumat (24/6).

Kasus ini bermula pada 1991 ketika Kepala Desa Suka Mukti kala itu, Sunarto Hadi, mengambil seluruh Surat Keterangan Hak Milik Adat milik warga dan menerbitkan surat pemegang hak fiktif. Sunarto lantas menjual lahan seluas 230 hektare tersebut kepada PT TMM, terbukti dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Wilayah Kabupaten OKI pada 7 September 2000.

Zakie mengatakan, ketika ada kesalahan di kantor pertanahan kenapa warga yang dirugikan. Harusnya BPN mengembalikan tanah warga.

“Kesalahan itu dibetulkan tetapi warga itu tidak kehilangan haknya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Ogan Komering Ilir, Mohammad Zamili mengatakan, penerbitan HGU PT TMM pada 1997 telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku. Namun, ia tak menjelaskan prosedur pemenuhan SOP tersebut.

Pernyataan itu berbeda dengan masyarakat terdampak, warga transmigrasi selama 30 tahun tidak menerima ganti rugi pembebasan lahan dari perusahaan. Padahal, salah satu syarat mendapat izin HGU adalah sudah ada proses pembebasan lahan warga.

Ditanya soal temuan Tim Inspektorat Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Zamili enggan mengomentarinya. “Tidak dapat mengomentari Hasil dari Inspektorat OKI,” kata Zamili melalui jawaban tertulis yang diterima Tirto, Kamis (30/6).

Setor Duit Demi Sertifikat

Pembatalan sepihak juga membuat Winarso, 49 tahun, kecewa. Winarso merupakan generasi kedua warga transmigrasi Desa Suka Mukti. Ia mengatakan bahwa warga telah membayar Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat BPN. Warga diberi waktu tiga hari untuk mengumpulkan uang tersebut. Winarso sendiri menjual sapi miliknya agar bisa memperoleh sertifikat.

Bapak dua anak ini berharap pemerintah bisa mengembalikan tanah kepada masyarakat, sebab ia sudah memperjuangkan sampai menyebabkan keretakan di rumah tangganya. "Sudah hancur-hancuran sama istri karena banyak mengeluarkan uang (untuk mendapatkan haknya). Jadi sama istri merenggang. Stres mas gara-gara kemarin," ucapnya dengan suara lirih.

Warga Desa Sukamukti mengakui bahwa duit Rp10 juta yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Budiyono, ia dipercaya warga untuk mengurus sertifikat tersebut. Sahrul, salah satu warga transmigrasi generasi kedua bercerita bahwa dana tahap pertama yang berhasil dikumpulkan itu sebesar Rp300 juta, hal itu berdasarkan pengakuan Budiyono yang kini telah ditahan atas kasus penipuan tanah.

Masih berdasarkan pengakuan Budiyono kepada Sahrul, uang tersebut untuk pembayaran sertifikat dan dilakukan sebanyak tiga tahap; pertama diberikan uang tunai sebesar Rp300 juta di ruangan Benny Kurniawan, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL BPN OKI. Ia mendatangi kantor BPN bersama Abu Sairi, Sudiman, Winarso, Sutari dan Yanto. Tapi hanya Budiyono dan Abu Sairi yang diizinkan masuk ruangan Benny. Sedangkan empat teman lainnya, disuruh menunggu di Pasar Kayu Agung, jaraknya 3 kilometer dari Kantor BPN OKI.

Pembayaran kedua dilakukan di Hotel ES Tugumulyo, Jl. Lintas Timur Desa Tugu Mulyo Palembang, Sumatera Selatan, penerimanya atas nama Asri, tangan kanan Beny Kurniawan. Dalam pertemuan itu Budiyono membawa uang tunai sebesar Rp60 juta. Di pertemuan terakhir, Budiyono menyetor uang tunai Rp50 juta kepada Asri di Rumah Makan Tiwul, Jalan Lintas Timur Sumatera, Lubuk Seberuk, OKI Sumsel.

"Total yang masuk ke oknum BPN OKI 410 juta, tapi sertifikat yang sudah terbit 36 sertifikat. Yang harusnya diterima 41, tapi 5 sertifikat ini periode ketiga," kata Sahrul kepada Tirto, Kamis(16/6)

Setiap pertemuan transaksi, kata Sahrul, ponsel warga yang hadir harus dinonaktifkan. Jika tidak, Benny tak akan melayani warga yang ingin mengurus sertifikat. Sebenarnya, lanjut Sahrul, Budiyono sudah berulang kali meminta surat tanda terima berupa kuitansi akan tetapi Benny tak menggubrisnya.

Tentu saja pungutan sebesar Rp10 juta per sertifikat tak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pasalnya, pada keputusan bersama tiga menteri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, disebutkan bahwa program PTSL hanya dibebankan biaya persiapan yang ditanggung masyarakat di zona IV, salah satunya Sumatera Selatan sebesar Rp200 ribu.

Besaran biaya persiapan tersebut bervariasi berdasarkan zona wilayah; zona V Rp150 ribu, zona III Rp250 ribu, zona II, Rp350 ribu dan zona Rp450 ribu. Biaya ini dipergunakan sebagai penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Masyarakat tak dibebankan biaya lainnya.

Mafia Tanah di Pemerintahan

Kepala Divisi Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana mengatakan praktik mafia tanah ini sangat sistematis dan terstruktur. Ia menyebut tidak mungkin ada perampasan tanah jika di dalamnya tidak mal administrasi yang disengaja baik tingkat pemerintah desa, daerah maupun di Kementerian ATR/BPN sendiri.

"Mengacu pada kawan Desa Suka Mukti, kepala desa terlibat, pemda terlibat, BPN kabupaten dan provinsi terlibat, dan besar kemungkinan Kementerian ATR/ BPN juga terlibat. Ini jaringan mafia tanah sangat kompleks, tumbuh dan berkembang biak di badan pemerintah sendiri sehingga kami di KPA sangat mengecam keras seluruh penerbitan regulasi yang menyuburkan praktik mafia tanah," kata Roni dalam koferensi pers bertajuk “Jaringan Mafia Tanah Dalam Konflik Agraria”, Jumat (3/12/2021)

Suburnya mafia tanah terlihat dari tingginya kasus konflik agraria. Berdasarkan data Walhi Nasional, pada 2018 terdapat 555 konflik agraria dan sumber daya alam yang dilaporkan kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan jumlah terbanyak pada sektor perkebunan yakni 306 kasus, sisanya berbagai sektor lain. Kasus agraria di sektor perkebunan melibatkan 5.674 kepala keluarga dengan luas lahan konflik 341.237 hektar.

Hadi Jatmiko, Kadiv Kampanye Walhi Nasional mengatakan, kasus lain yang diduga adanya keterlibatan mafia tanah di pemerintahan terjadi di Sulawesi Tengah antara warga enam desa melawan PT Lestari Tani Teladan (LTT) di Kecamatan Rio Pakaya, Kabupaten Donggala.

Dia mengungkapkan PT LTT memiliki 10 bidang HGU dengan luas 6.891 hektar. Hasil investigasi Walhi Sulawesi Tengah, terdapat lahan dan pemukiman warga masyarakat yang masuk dalam HGU PT LTT. Lahan masyarakat sekitar 1.505 hektar yang tumpang tindih dengan HGU PT LTT. Padahal warga sudah memilik surat keterangan penguasaan tanah (SKPT).

Dalam penerbitan izin HGU, kata Hadi, harusnya ada proses clear and clean terkait lahan tersebut. Tapi realitas di lapangan tidak ada proses klarifikasi perusahaan maupun ATR/BPN Provinsi kepada masyarakat terdampak. Atinya, izin HGU terbit tanpa kroscek lapangan.

Janggalnya lagi, lanjut Hadi, perusahaan ini juga memiliki HGU di Sulawesi Barat, tetapi yang menerbitkan HGU tersebut ATR/BPN Porvinsi Sulawesi Tengah. Bagaimana mungkin bisa mengeluarkan HGU di provinsi lain

“Ini khilaf atau bentuk pembiaran ATR/BPN. Ini yang kami sebutkan adanya keterlibatan mafia tanah,” kata Hadi dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan PBHI bertajuk “Studi Kasus Sengketa Lahan Mesuji: Praktik Nyata Mafia Tanah Oleh Pejabat Negara,” Kamis (9/12/2021)

“ATR/BPN mengakui ada “oknum” yang terlibat dalam hal menjadi mafia tanah. Maka kita yakin 1-2 orang bekerja mengambil tanah orang lain, baik pribadi dan sistematik korporasi ambil tanah masyarakat.”

Roni menambahkan ketertutupan informasi HGU memberikan ruang bagi mafia tanah beroperasi. Padahal Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Kementerian ATR/BPN harus membuka informasi HGU kepada publik. Akan tetapi sampai sekarang putusan tersebut tidak dipatuhi oleh Menteri ATR/BPN.

Selain itu, kepolisian juga mengikuti kebijakan pro investor, termasuk memudahkan perusahaan untuk mengamankan tanah. Padahal lahan yang diklaim investor dalam banyak kasus sudah ditempati oleh masyarakat lokal.

“Pak Jokowi menyatakan akan mencopot kapolda yang tidak mendukung investasi,” ucap Roni. “Jadi pemerintah sendiri yang menyuburkan praktik mafia tanah. Mafia tanah dilindungi oleh aparat keamanan (polisi) karena sudah diperintahkan untuk mengamankan investasi.”

Mantan Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan Djalil, akhir tahun 2021 mengungkap adanya 125 pegawai di Kementerian BPN yang terlibat dan berkolusi dengan mafia tanah sejak 2016.

Beberapa dari pejabat ini menghadapi sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat, ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang,” kata Sofyan Dajalil, dalam keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Baca juga artikel terkait KONFLIK LAHAN atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Adi Renaldi