tirto.id - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi, yakni S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang tengah disidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/1/2021).
"Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan, jaksa penyidik memeriksa satu saksi, yakni S yang menjabat Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Leonard mengatakan S dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," kata dia.
Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).
Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung RI.
"BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Tirto, Rabu (20/1/2021).
Ia berkata, proses penyidikan diharapkan tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik. Sementara itu, mengenai materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
“Kami tidak memiliki informasi [materi penyidikan], sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” terang dia.
Ia bilang, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana sudah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
“Hasil audit BP Jamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” terang dia.
Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. Pihaknya juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Penggeledahan diduga terkait penyelidikan kasus korupsi di tubuh lembaga jaminan sosial pekerja itu.