Menuju konten utama

Krisis Tenaga Kesehatan Saat Kapasitas Bed Pasien COVID-19 Ditambah

Pemerintah mau kapasitas perawatan pasien COVID-19 ditambah. Masalahnya adalah jumlah tenaga kesehatannya tak sebanding.

Krisis Tenaga Kesehatan Saat Kapasitas Bed Pasien COVID-19 Ditambah
Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

tirto.id - Pemerintah pusat meminta kapasitas perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan daerah yang berstatus zona merah segera ditambah. Masalahnya, tenaga kesehatan (nakes) terbatas. Menambahnya juga sulit.

Permintaan penambahan kapasitas tertuang dalam Surat Edaran No. HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19. “Daerah zona merah harus mengkonversi minimal 40 persen dari tambahan tempat tidur yang sekarang sudah ada di rumah sakit masing-masing. Konversi 25 persen ICU sehingga ruang rawat di ICU hanya untuk kasus-kasus berat,” Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan isi surat edaran saat seminar online, Senin (18/1/2021).

Zona merah yang dimaksud khususnya adalah daerah yang telah memiliki persentase penggunaan tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) khusus perawatan COVID-19 di atas 80 persen. Sedangkan daerah dengan BOR 60-80 persen diminta agar mengkonversi minimal 30 persen dari kapasitas total untuk perawatan COVID-19 dan 15 persen dikonversi menjadi ruang rawat ICU.

Dante mengakui bahwa penambahan kapasitas ini tidak mudah persis karena harus dibarengi dengan ketersediaan nakes. Percuma saja kapasitas perawatan ditambah sementara nakesnya tidak ada. “Masalah yang timbul biasanya bukan masalah tempat, bukan masalah logistik, tapi ketenagakerjaan.”

Untuk memecahkan masalah itulah menurutnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi (STR) bekerja pada pelayanan COVID-19.

Masalah dimaksud Dante benar-benar terjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DIY adalah zona merah dengan BOR khusus perawatan COVID-19 sejak awal Januari 2021 hingga 16 Januari 2021 selalu di atas 80 persen, bahkan 90 persen. Kurangnya nakes diungkapkan sendiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin.

“Butuh kira-kira 100-150 [nakes] tapi nyatanya tidak ada. Kami terpaksa [cari] relawan kalau mau menambah bed. Dengan menambah bed, walaupun dokternya tidak tambah dan dianggap cukup, tapi perawatnya harus tambah,” ujar Sultan.

Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan DIY sebenarnya pernah membuka lowongan 238 nakes tambahan untuk perawatan COVID-19. Pelamar yang akhirnya diterima sangat sedikit.

“Dalam dua bulan perekrutan, kami hanya dapat 26 orang, padahal angka positif terus naik. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah izin orang tua. Stigma di masyarakat masih kuat terkait tenaga kesehatan yang bekerja di bagian layanan pasien COVID-19,” kata Pembajun kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Dia bilang Kemkes akan mengirimkan relawan guna mengisi kekurangan tenaga kesehatan di DIY. Walaupun begitu belum diketahui kapan mereka datang, padahal penambahan pasien COVID-19 terus terjadi.

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang disebut Dante telah BOR di atas 80 persen sejak beberapa hari terakhir juga mengalami kesulitan mencari nakes. Hal itu bahkan telah diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sejak akhir Desember 2020. “Kami juga baru-baru ini sedang, sudah mengajukan juga ke Kementerian Kesehatan terkait perlu penambahan 2.767 tenaga kesehatan," kata Riza, Senin (28/12/2020).

Tambah Bed Mudah, Tambah Nakes Sulit

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah mengatakan sejumlah daerah mulai kekurangan nakes khususnya perawat. “Beberapa teman yang telepon sudah memerlukan tambahan perawat tapi memang tidak mudah didapatkan,” kata Harif kepada reporter Tirto, Selasa (19/1/2021).

Kesulitan yang Harif maksud salah satunya adalah mereka sudah terikat bekerja dengan instansi masing-masing. Kontrak membuat mereka tidak mudah untuk dipindahkan begitu saja.

Agar dapat dimobilisasi dan bersedia, menurutnya para nakes harus diberikan jaminan, baik itu dari segi keselamatan maupun kesejahteraan.

Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi juga mengatakan penambahan nakes khususnya dokter akan sulit dilakukan dibanding pada masa awal pandemi. “Karena semuanya sudah melakukan pelayanan,” kata Adib melalui sambungan telpon, Selasa.

Dengan situasi saat ini, Adib mengatakan salah satu upaya yang mungkin dilakukan adalah mengandalkan para lulusan baru meski belum memiliki STR. Mereka dapat dibekali pelatihan khusus penanganan COVID-19.

Meski tahu butuh banyak tenaga tambahan, ia mewanti-wanti agar para nakes tetap dijamin betul keselamatan dan kondisi kerjanya.

“Menambah kapasitas tempat tidur atau ruangan itu mungkin mudah dilakukan rumah sakit. Tapi yang jadi perhatian adalah jangan sampai menambah kapasitas juga menambah beban kerja tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Selasa kemarin, saat rapat bersama anggota dewan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menambah 8.572 nakes di 148 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Rinciannya ada tambahan 917 dokter umum, 448 dokter spesialis, 5.295 perawat, dan 1.912 nakes lain.

Ia tidak menjelaskan apakah jumlah tersebut cukup atau tidak. Namun, sebagai gambaran, per Oktober lalu Indonesia memiliki 903 rumah sakit rujukan COVID-19.

Pada kesempatan itu Sri juga menegaskan lagi apa yang dikatakan Wamenkes Dante soal relaksasi SKT lulusan baru keperawatan. Dia berharap lewat kebijakan ini ada tambahan 10 ribu perawat yang dapat langsung bekerja.

Baca juga artikel terkait TENAGA KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino