tirto.id - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R menjadi sorotan setelah dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Hal ini diduga berkaitan dengan laporan yang ia ajukan terkait dugaan praktik publikasi jurnal predator di lingkungan kampus.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @lbhyogyakarta pada 11 Juni 2026, laporan tersebut melibatkan sejumlah akademisi, termasuk dosen, pejabat struktural, hingga guru besar, dan telah disampaikan kepada pihak kementerian serta yayasan.
Kasus ini kemudian viral di media sosial dan memunculkan perdebatan mengenai kebebasan akademik serta perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran di institusi pendidikan tinggi.
Pihak Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara UAJY membenarkan adanya keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap dosen tersebut.
Yayasan menegaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan proses dan pertimbangan yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026, serta mengacu pada ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku di institusi.
Kronologi Dosen Atma Jaya Yogya Dipecat karena Laporkan Predator
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R yang melaporkan adanya dugaan adanya praktik publikasi jurnal predator di lingkungan kampus, yang diduga melibatkan sejumlah dosen, pejabat birokrasi, hingga guru besar.
Laporan itu disebut telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan, dengan dasar dugaan adanya penggunaan jurnal tidak bereputasi untuk kepentingan kenaikan jabatan akademik, pemenuhan syarat administrasi, hingga sertifikasi dosen.
Dalam perkembangan berikutnya, R justru diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen Fakultas Hukum UAJY. Berdasarkan informasi yang beredar, pemberhentian tersebut disebut dilakukan pada 17 April 2026 dan dikategorikan sebagai pemberhentian tidak hormat oleh Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku penyelenggara UAJY.
Dalam unggahan IG @lbhyogyakarta pada 11 Juni juga disebutkan jika sebelum pemecatan dilakukan, pihak UAJY memberikan tiga pilihan pada R yakni, pertama, mencabut laporan dan meminta maaf, kedua, R mengajukan resign, atau ketiga, jika pilihan pertama/kedua tidak dipilih-maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pihak yayasan melalui siaran pers menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil bukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sejak 2024 hingga 2026, serta didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan internal lembaga.
YSRY menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi, mereka memiliki kewajiban untuk menegakkan etika, profesionalisme, serta tata kelola yang baik, sehingga setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.
Di sisi lain, pihak pendukung R dan sejumlah pihak yang menyuarakan kritik menilai bahwa pemberhentian tersebut berkaitan erat dengan tindakan R yang melaporkan dugaan pelanggaran akademik di internal kampus.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum diberhentikan, R disebut sempat menghadapi tekanan untuk mencabut laporan atau mengundurkan diri, dan apabila tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat.
Pihak YSRY sendiri menegaskan bahwa R tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, dan saat ini perkara tersebut dikabarkan telah memasuki proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan juga telah menunjuk Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum dalam menghadapi proses tersebut.
UAJY menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tridharma perguruan tinggi dengan menjaga integritas, kualitas akademik, serta memastikan seluruh aktivitas kelembagaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Jurnal Predator?
Jurnal predator adalah jurnal internasional yang tak melalui proses peninjauan ilmiah. Menurut laman Direktorat Pengembangan Akademik UII, naskah yang diterbitkan tak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya dan biasanya diragukan kualitasnya.
Penerbit predator adalah penerbit karya ilmiah yang di dalam proses penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan dan/atau penerbit yang telah terindikasi dalam definisi Universitas sebagai penerbit yang kualitasnya diragukan.
Beberapa ciri dari jurnal/penerbit predator di antaranya:
- Peer review yang minim;
- Biaya penerbitan yang mahal;
- Editorial Board yang mencurigakan;
- Terbitan sering dan memuat banyak sekali artikel dalam sekali terbit;
- Nama jurnal mirip dengan dengan nama jurnal lain yang bereputasi sehingga peneliti sering terkecoh.
- Terdapat banyak kesalahan seperti typo, cara kutipan, penulisan referensi, kesalahan gramatikal hingga substansi.
- Proses editing dan layouting tidak prudent dan terkesan serampangan
- Isi jurnal tidak sesuai dengan scope (cakupannya). Artikel yang dimuat memuat berbagai macam disiplin ilmu.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































