tirto.id - Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak dua anak di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.
"Sudah tersangka dan ditahan. Dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Tirto, Rabu (16/3/2022).
Tersangka berinisial AN dan AG kini ditahan di Rutan Polres Ciamis. Tompo mengatakan kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 Maret 2022 sekira pukul 13.15 WIB. Saat itu, Hasan (8) sedang menyeberang jalan. Tiba-tiba motor Harley Davidson yang disopiri oleh tersangka menabrak Hasan.
"Datang lagi adiknya atau saudaranya (Husen) mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak. Akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Tompo.
Kedua pengendara itu diduga tertinggal dari rombongan konvoi yang tengah menuju Pantai Pangandaran.
Usai kejadian, para tersangka sempat memberikan Rp50 juta sebagai uang santunan dan membuat surat perjanjian dengan keluarga korban.
Inti dari perjanjian itu yakni menerima bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa bocah kembar itu merupakan musibah dari Allah SWT; pihak keluarga tidak akan mengajukan tuntutan secara pidana maupun perdata di kemudian hari atas peristiwa tersebut; keluarga telah menerima santunan dan kasus sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan; bila di kemudian hari ada pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat tidak menanggapinya dan/atau gugur demi hukum.
Kepolisian tak mengindahkan perjanjian damai lantaran perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka bukan delik aduan. Pemberian uang santunan maupun surat perjanjian tidak menggugurkan tindak pidana tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan